Tertib Berlalu Lintas: Pelat Nomor Wajib Sesuai Aturan, Pelanggaran Siap-Siap Kena Tilang

Editormedan.com – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengingatkan seluruh pemilik kendaraan bermotor agar selalu mematuhi aturan pemasangan pelat nomor. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas, serta mendukung penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) yang kini makin diperluas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan bukan sekadar identitas kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai alat pemantau dalam sistem penegakan hukum lalu lintas. Oleh karena itu, pelat nomor harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan dipasang pada tempat yang benar.

Ojo menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran terkait pelat nomor yang kini menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian. Salah satu yang paling sering terjadi adalah tidak lengkapnya pemasangan pelat nomor, misalnya hanya terpasang di bagian depan namun tidak di belakang.

Pelanggaran lain yang kerap ditemukan adalah pelat nomor yang dipasang tidak pada tempat semestinya. Pada sepeda motor, pelat nomor kadang dipasang di area yang tidak sesuai, seperti di sepatbor depan atau kolong sepatbor belakang. Sementara pada mobil, pengemudi kadang meletakkan pelat nomor di dalam kabin, misalnya di dasbor atau menempelkannya di kaca belakang.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi berupa tilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Modifikasi pelat nomor juga menjadi perhatian serius aparat. Beberapa pengendara dengan sengaja mengubah tampilan pelat nomor, mulai dari mengganti font, menambahkan stiker, hingga mengaburkan sebagian angka atau huruf. Tindakan ini dianggap sebagai upaya menghindari jeratan tilang melalui sistem ETLE.

“Kami sering menjumpai kendaraan yang pelat nomornya dimodifikasi agar tidak terbaca kamera tilang elektronik. Ini jelas pelanggaran dan ada sanksinya,” tegas AKBP Ojo.

Sistem tilang elektronik memang mengandalkan pembacaan pelat nomor sebagai cara utama mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Oleh karena itu, keaslian dan keterbacaan pelat nomor menjadi krusial dalam sistem ini. Modifikasi atau pengaburan pelat nomor justru merugikan pengguna jalan lain karena menghambat proses hukum yang adil.

Pemerintah sendiri telah menetapkan spesifikasi pelat nomor melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelat nomor harus berwarna hitam dengan tulisan putih, memiliki ukuran standar, serta menggunakan bahan reflektif agar dapat terbaca kamera pada malam hari.

Pelat nomor juga harus selalu dalam kondisi bersih dan tidak tertutup oleh aksesoris, stiker, atau pelindung berbahan gelap. Setiap pengendara wajib memeriksa secara rutin kondisi pelat nomor kendaraannya agar tetap sesuai ketentuan.

Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelat nomor yang sesuai aturan dinilai masih rendah. Sosialisasi terus dilakukan oleh kepolisian melalui berbagai media, baik secara langsung di lapangan maupun melalui kampanye digital. Tujuannya agar masyarakat paham bahwa pelat nomor bukan sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari sistem hukum.

Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli pelat nomor dari pihak yang tidak resmi atau mencetak ulang pelat secara mandiri. Pelat nomor resmi hanya dikeluarkan oleh pihak Kepolisian melalui Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan tidak boleh dimodifikasi dalam bentuk apapun.

Bagi pelanggar yang kedapatan melakukan pelanggaran pelat nomor, selain dikenakan denda, kendaraan mereka bisa ditahan untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini bertujuan memberikan efek jera agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan.

Dengan semakin ketatnya pengawasan dan perluasan sistem ETLE, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam hal administrasi kendaraan. Tertib pelat nomor adalah langkah kecil namun penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan pelat nomor adalah bentuk tanggung jawab sosial sebagai pengguna jalan. Dengan menaati aturan ini, kita turut menjaga keselamatan bersama dan mendukung upaya negara dalam mewujudkan lalu lintas yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *