EDITORMEDAN.COM – Penantian panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya berakhir. Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi menyerahkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir. Aset yang diserahkan berupa bangunan rumah dinas yang selama 21 tahun digunakan oleh Bupati Samosir tanpa status kepemilikan yang jelas.

Acara serah terima ini berlangsung secara resmi dan khidmat di Rumah Dinas Bupati Samosir yang terletak di Kecamatan Pangururan, Minggu, 6 Juli 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat dari lingkungan Pemprov Sumut dan Pemkab Samosir, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam sambutannya, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan bahwa penyerahan aset ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Ia menekankan pentingnya legalitas atas penggunaan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Sudah saatnya aset yang digunakan oleh Pemkab Samosir ini memiliki kejelasan status hukum. Dengan adanya penyerahan ini, Pemkab bisa melakukan pemeliharaan dan pengelolaan dengan dukungan anggaran yang sah dari APBD,” ujar Bobby dalam pidatonya.

Selama ini, bangunan rumah dinas yang digunakan oleh Bupati Samosir berstatus sebagai aset milik Pemprov Sumut. Hal ini menjadi kendala bagi Pemkab Samosir untuk melakukan renovasi maupun pemeliharaan secara resmi karena keterbatasan aturan dalam pengelolaan aset pemerintah.

Dengan diserahkannya aset tersebut, maka Pemkab Samosir kini memiliki wewenang penuh terhadap bangunan yang selama ini digunakan sebagai rumah dinas kepala daerah. Ini juga berarti bahwa bangunan tersebut telah tercatat sebagai bagian dari kekayaan daerah Kabupaten Samosir.

Bupati Samosir dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas langkah yang diambil oleh Gubernur Sumut. Ia menyebut bahwa penyerahan ini bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Kami menyambut baik dan bersyukur atas keputusan ini. Dengan legalitas aset yang sudah sah, kami dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan, renovasi, bahkan pengembangan bangunan demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutur Bupati Samosir.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong percepatan penertiban dan pemanfaatan aset pemerintah daerah. Banyak aset yang digunakan antarinstansi selama bertahun-tahun namun belum disertai dengan kejelasan status hukum.

Menurut perwakilan BPKAD Sumut, proses penyerahan aset ini telah melalui tahapan panjang, termasuk verifikasi data, pencocokan fisik, hingga penilaian nilai aset. Semua proses tersebut dilakukan agar penyerahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen resmi, rumah dinas yang diserahkan memiliki luas bangunan dan tanah yang strategis untuk keperluan operasional kepala daerah. Dengan status kepemilikan yang sah, Pemkab Samosir dapat menjadikannya sebagai aset produktif yang memberi manfaat maksimal.

Penyerahan aset ini menjadi contoh positif bagi daerah lain di Sumatera Utara maupun secara nasional untuk menuntaskan berbagai persoalan aset yang belum terselesaikan. Gubernur Bobby Nasution berharap langkah ini bisa menjadi pemicu penyelesaian serupa di kabupaten/kota lainnya.

Tak hanya sebagai penyerahan simbolis, kegiatan ini juga menjadi momen reflektif bagi pemerintah daerah tentang pentingnya pengelolaan aset yang akuntabel. Aset negara adalah milik rakyat, dan harus dikelola secara efektif, efisien, serta tepat sasaran.

Setelah acara serah terima, rombongan Gubernur dan tamu undangan juga meninjau kondisi fisik rumah dinas yang telah berfungsi selama dua dekade. Mereka memastikan bangunan tersebut dalam kondisi layak dan akan terus ditingkatkan kualitasnya oleh Pemkab ke depan.

Dengan berakhirnya penantian selama 21 tahun ini, Pemkab Samosir kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola salah satu fasilitas utama kepala daerah. Ini menandai awal baru bagi tata kelola aset yang lebih tertib dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *