Polda Sumut Selidiki Dugaan Penggelapan Agunan Nasabah Bank Sumut

Editormedan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara tengah menangani laporan dugaan penggelapan agunan milik nasabah Bank Sumut. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan diduga melibatkan sejumlah petinggi bank tersebut.

Plh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. “Untuk kasus ini (dugaan penggelapan agunan nasabah) masih dalam proses penyidikan,” ujar Kompol Siti Rohani pada Sabtu (8/2/2025).

Dugaan penggelapan ini berawal dari laporan beberapa nasabah yang merasa kehilangan aset yang mereka jaminkan di Bank Sumut. Agunan berupa sertifikat tanah dan properti yang seharusnya tetap dalam pengawasan bank sebagai jaminan pinjaman, justru diduga telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sejumlah nasabah yang merasa dirugikan mengungkapkan bahwa ketika mereka ingin menebus agunan tersebut setelah melunasi pinjaman, dokumen mereka sudah tidak berada di tempat yang seharusnya. Beberapa di antara mereka bahkan menemukan bahwa aset mereka telah dipindahtangankan atau diperjualbelikan tanpa persetujuan mereka.

Polda Sumut telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pegawai bank yang diduga mengetahui aliran dokumen agunan tersebut. Penyidik juga tengah menelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau praktik curang dalam manajemen bank yang menyebabkan hilangnya aset-aset tersebut.

Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para nasabah bank yang mengandalkan sistem perbankan untuk menyimpan jaminan mereka dengan aman. Kepercayaan publik terhadap institusi keuangan sangat bergantung pada transparansi dan integritas dalam pengelolaan aset nasabah.

Menurut pakar hukum perbankan, jika dugaan penggelapan ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara. Jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan wewenang, maka pasal tambahan dari Undang-Undang Perbankan juga bisa diterapkan.

Bank Sumut sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa manajemen bank tengah melakukan audit internal guna menelusuri keberadaan agunan yang dipermasalahkan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, bank berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat.

Sementara itu, para nasabah yang menjadi korban berharap agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum. Mereka meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan bahwa aset mereka dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pengamat ekonomi menilai bahwa kasus seperti ini dapat berdampak pada reputasi perbankan di Sumatera Utara. “Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kepercayaan masyarakat terhadap bank bisa menurun drastis. Hal ini bisa berdampak pada stabilitas sektor perbankan di daerah,” ujar ekonom Universitas Sumatera Utara, Dr. Rudi Wijaya.

Polda Sumut berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para nasabah Bank Sumut, agar lebih teliti dalam memantau status agunan mereka dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Selain itu, otoritas perbankan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan menerapkan sistem yang lebih ketat dalam pengelolaan agunan nasabah. Keamanan dokumen jaminan harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan polisi terus mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi yang terlibat. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka tersangka dalam kasus ini bisa segera diumumkan dalam waktu dekat.

Kasus dugaan penggelapan agunan ini menjadi perhatian luas karena melibatkan institusi keuangan yang seharusnya menjaga kepercayaan publik. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi para korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *