Kejagung Sita Rp 565 Miliar dari Sembilan Tersangka Kasus Impor Gula

Editoemedan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 565 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Uang tersebut disita dari sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan negara tersebut.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat praktik impor ilegal dan manipulasi kuota impor gula,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (25 Februari 2025).

Menurut Abdul Qohar, total uang yang disita mencapai Rp 565.339.071.925,25. Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap para tersangka dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kuota impor gula yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta dan oknum pejabat. Para tersangka diduga memanipulasi izin impor, mengurangi kualitas gula, hingga menyebabkan kerugian besar bagi negara dan mengganggu stabilitas harga di pasar domestik.

Penyidik menemukan bukti kuat bahwa terdapat kongkalikong antara pihak swasta dan oknum pemerintah untuk memuluskan impor gula di luar prosedur yang berlaku. Dengan adanya penyalahgunaan izin ini, negara dirugikan miliaran rupiah karena pajak dan biaya masuk yang tidak dibayarkan secara sah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Abdul Qohar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sembilan tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari memalsukan dokumen impor, menyuap pejabat, hingga mengatur distribusi gula ilegal di pasar domestik.

Selain uang tunai Rp 565 miliar, Kejagung juga menyita beberapa aset berharga lainnya, termasuk kendaraan mewah, properti, serta rekening bank yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Penyidik Kejagung menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah para tersangka menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap perekonomian nasional, terutama dalam sektor industri gula. Penyalahgunaan kuota impor tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat bagi para petani tebu lokal.

Menurut Kejagung, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana mencurigakan yang terkait dengan kasus ini. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Pakar hukum pidana, Andri Wahyudi, menilai penyitaan dalam jumlah besar ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindak tegas korupsi di sektor perdagangan dan industri. “Namun, yang lebih penting adalah memastikan para pelaku utama mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.

Penyidikan kasus impor gula ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan birokrat untuk mematuhi hukum dan transparansi dalam kegiatan impor. Kejagung menegaskan akan terus memantau sektor-sektor strategis yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Sejauh ini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan penerima manfaat dari praktik ilegal ini. Kejagung juga membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan korupsi dapat menjadi lebih efektif. Masyarakat pun didorong untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam aktivitas perdagangan di sektor lain.

Kejagung berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang mereka timbulkan bagi negara dan rakyat,” tutup Abdul Qohar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *