
Editormedan.com – Seorang pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial AG alias Fandi (36) ditembak oleh petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru saat melakukan perlawanan saat akan dibawa untuk pengembangan kasus. Kejadian ini terjadi di kawasan kos-kosan Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara. Fandi, yang merupakan warga Jalan Gang Mecu 2, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, ditembak di bagian kaki setelah mengabaikan tembakan peringatan dari petugas.
Menurut informasi yang dihimpun, Fandi sebelumnya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Glenn Felix Pakpahan (19) di Komplek Pamen No. GA-25, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Glenn, yang tinggal di kos-kosan tersebut, melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Senin, 10 Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Medan Baru segera melakukan penyelidikan.
Setelah melalui proses penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan Fandi di Kota Brastagi. Pada hari yang sama, Senin, 10 Maret 2025, Fandi berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Medan Baru. Namun, saat akan dibawa untuk pengembangan kasus, Fandi melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang dilepaskan oleh petugas. Akibatnya, petugas terpaksa menembak Fandi di bagian kaki untuk melumpuhkannya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F Aritonang, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian P Simangungsong, menjelaskan bahwa penembakan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah Fandi menunjukkan sikap tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri. “Tersangka Fandi diringkus di Kota Brastagi pada hari Senin, 10 Maret 2025. Saat akan dibawa, dia melakukan perlawanan dan mengabaikan tembakan peringatan, sehingga petugas terpaksa menembak kakinya,” ujar Kompol Hendri pada Selasa, 11 Maret 2025.
Fandi saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena luka tembak di kakinya. Setelah kondisinya stabil, dia akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah Fandi terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor yang lebih besar atau bekerja sendirian.
Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Padang Bulan dan sekitarnya memang kerap terjadi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat kawasan tersebut banyak dihuni oleh mahasiswa yang rentan menjadi korban kejahatan. Glenn Felix Pakpahan, korban pencurian sepeda motor ini, mengaku merasa lega setelah pelaku berhasil ditangkap. “Saya bersyukur motor saya bisa ditemukan, meskipun sempat merasa khawatir saat kejadian,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka. “Kami meminta warga untuk tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang sepi dan selalu mengunci kendaraan dengan baik,” kata Iptu Dian P Simangungsong. Selain itu, petugas juga akan meningkatkan patroli di kawasan-kawasan rawan kejahatan, termasuk di sekitar kos-kosan mahasiswa.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melawan hukum. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang melakukan perlawanan terhadap petugas,” tegas Kompol Hendri.
Sementara itu, masyarakat sekitar menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas. Mereka berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan kawasan Padang Bulan bisa menjadi lebih aman. “Kami berterima kasih kepada polisi yang sudah bertindak cepat. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujar salah seorang warga.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan, masyarakat dapat membantu petugas dalam mencegah tindak kejahatan. “Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan,” kata Iptu Dian.
Di sisi lain, Fandi, yang kini terbaring di rumah sakit, akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Dia diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Selain itu, perlawanan terhadap petugas juga akan menambah berat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Pihak keluarga Fandi belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Namun, mereka diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan hukum kepada Fandi selama proses persidangan berlangsung. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kompol Hendri.
Kejadian ini juga menjadi sorotan media lokal, yang banyak memberitakan tindakan tegas polisi terhadap pelaku kejahatan. Beberapa media bahkan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. “Tindakan tegas polisi ini patut diapresiasi, karena menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan,” tulis salah satu media lokal.
Dengan ditangkapnya Fandi, diharapkan angka kejahatan pencurian sepeda motor di kawasan Medan Baru dan sekitarnya dapat menurun. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga,” pungkas Kompol Hendri.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kewaspadaan dan kerja sama dalam menghadapi kejahatan. Dengan langkah-langkah preventif dan responsif, diharapkan kejahatan seperti pencurian sepeda motor dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang dan nyaman.