Pemuda Penista Agama di Medan Ditangkap, Polisi Imbau Bijak Bermedsos

Seorang pemuda berinisial JS (21), warga Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penistaan agama Islam melalui video yang diunggah di media sosial (medsos) Facebook. Video tersebut langsung memicu kemarahan masyarakat, yang merasa terhina dengan isi video tersebut. Akibatnya, rumah pelaku yang terletak di Jalan Jahe, Dusun II, Desa Patumbak II, pada Selasa malam (7/1/2025), menjadi sasaran amukan warga.

Setelah melihat video tersebut, warga yang merasa sakit hati segera berkumpul dan menuju rumah pelaku untuk meluapkan kemarahan mereka. Mereka mengepung rumah JS dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang telah menyakiti hati umat Islam. Situasi yang semakin memanas ini membuat petugas kepolisian segera turun tangan untuk mengantisipasi kerusuhan dan menjaga agar tidak terjadi perkelahian atau aksi anarkis lainnya.

Polisi yang datang ke lokasi berusaha menenangkan warga yang sudah sangat emosional, dengan mengimbau agar mereka tidak bertindak lebih jauh. Petugas juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui telah melarikan diri setelah mengetahui bahwa banyak warga yang mendatangi rumahnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku di sebuah desa yang cukup jauh dari rumahnya, yaitu Desa Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Rabu pagi (8/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka JS langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap tersangka pun dilakukan secara cepat dan efisien.

Selama proses pemeriksaan yang berlangsung selama 1×24 jam, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama berdasarkan bukti-bukti yang ada. Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa dunia maya harus menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial, bukan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau konten yang bisa memicu konflik antar umat beragama.

“Proses hukum terhadap tersangka sudah tuntas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai hanya karena sebuah unggahan, kita menciptakan perpecahan. Semua harus saling menghormati, terutama dalam hal yang berkaitan dengan agama,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam wawancaranya dengan awak media pada Kamis malam (9/1/2025).

Terkait dengan penanganan kasus ini, polisi juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai konten yang beredar di media sosial, guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa yang akan datang. Polisi berharap dengan adanya penangkapan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghargai perbedaan dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Penangkapan JS ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang mungkin berniat untuk menyebarkan konten-konten yang dapat menimbulkan ketegangan atau kebencian antar kelompok. Polisi mengingatkan agar masyarakat tetap mengutamakan kedamaian dan saling menghormati satu sama lain, terutama dalam menyikapi perbedaan agama, budaya, dan keyakinan yang ada di masyarakat. Dengan demikian, terciptalah suasana yang aman, damai, dan harmonis di tengah keberagaman Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *