Heboh! Pengendara Motor Masuk Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Jasa Marga Bertindak Cepat

Editormedan.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor nekat memasuki Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) viral di media sosial pada Selasa (1/4/2025). Aksi tersebut langsung menuai perhatian warganet karena jalan tol merupakan jalur khusus kendaraan roda empat ke atas, sementara kendaraan roda dua dilarang melintas di jalur tersebut.

Video yang beredar menunjukkan pengendara motor tampak melaju di salah satu ruas tol MKTT dengan kecepatan sedang. Beberapa pengendara mobil yang melintas merekam kejadian tersebut dan membagikannya ke media sosial. Tak sedikit warganet yang mempertanyakan bagaimana pengendara motor tersebut bisa masuk ke dalam tol yang memiliki akses terbatas.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) selaku pengelola Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi segera bertindak cepat dengan mengevakuasi pengendara motor tersebut. Petugas segera mendatangi lokasi dan mengarahkan pengendara tersebut keluar dari jalur tol guna menghindari risiko kecelakaan.

“Kami mendapatkan laporan dari pengguna jalan terkait adanya kendaraan roda dua yang masuk ke dalam ruas tol. Petugas segera melakukan pengecekan dan mengevakuasi pengendara tersebut agar tidak membahayakan dirinya maupun pengendara lain,” ujar Manager Operasional PT JKT, Dedy Suprapto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengendara motor tersebut mengaku tidak sengaja masuk ke jalan tol. Ia menyatakan bahwa dirinya tersesat karena kurang memahami rambu-rambu di sekitar akses masuk tol.

“Saya tidak tahu kalau ini jalan tol, saya pikir masih jalan biasa. Baru sadar setelah banyak mobil melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar pengendara yang enggan disebutkan namanya.

Namun, petugas Jasa Marga tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Pasalnya, jalan tol memiliki gerbang masuk yang jelas dengan tanda larangan bagi kendaraan roda dua. Diduga, pengendara tersebut menerobos masuk melalui celah atau jalur darurat yang tidak seharusnya digunakan.

Tindakan pengendara tersebut tentu sangat berbahaya. Jalan tol merupakan jalur kendaraan berkecepatan tinggi, sehingga keberadaan sepeda motor di jalur tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Jika sampai terjadi tabrakan, dampaknya bisa sangat serius bagi pengendara motor yang lebih rentan terhadap benturan.

Selain itu, pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 287 ayat (1) menyebutkan bahwa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan dan menutup akses-akses yang memungkinkan kendaraan roda dua masuk ke jalan tol. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang karena sangat berbahaya,” tambah Dedy.

Sementara itu, pihak kepolisian juga turun tangan untuk menyelidiki bagaimana pengendara motor tersebut bisa masuk ke jalan tol. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan atau celah yang dimanfaatkan oleh pengendara tidak bertanggung jawab untuk masuk ke jalur tol.

Selain menjadi perhatian pengelola tol dan kepolisian, kejadian ini juga mendapat beragam komentar dari masyarakat. Beberapa pengguna media sosial mengkritik pengendara tersebut karena dianggap ceroboh dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Ini benar-benar nekat, sudah jelas ada rambu larangan masuk, masih juga diterobos. Untung cepat dievakuasi, kalau tidak bisa jadi korban kecelakaan,” tulis salah satu netizen.

Namun, ada pula yang menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi dan rambu-rambu yang lebih jelas di sekitar akses masuk tol, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Harus ada evaluasi juga, jangan sampai ada celah yang memungkinkan kendaraan roda dua masuk ke jalan tol. Mungkin saja dia tidak sengaja karena kurangnya petunjuk jalan,” komentar netizen lainnya.

Sebagai langkah pencegahan, PT Jasa Marga Kualanamu Tol berencana memasang lebih banyak rambu larangan serta memperketat pengawasan di setiap akses masuk tol. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membaca rambu lalu lintas agar tidak tersesat atau melakukan pelanggaran yang bisa berujung pada kecelakaan.

Kasus pengendara motor masuk tol bukanlah kejadian pertama di Indonesia. Sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi di berbagai daerah, menunjukkan masih adanya celah yang memungkinkan pengendara roda dua masuk ke jalur yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat ke atas.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan kesadaran pengendara dalam menaati peraturan lalu lintas semakin meningkat. Selain itu, pengelola jalan tol dan pihak berwenang diharapkan terus memperbaiki sistem pengamanan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *