Tragis! Perempuan Kampar Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri dan Ibu Kandung Sendiri Selama Bertahun-tahun

EDITORMEDAN.COM – Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengguncang Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya terungkap setelah korban berinisial NK (23) memberanikan diri melaporkan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri ke pihak berwajib. Peristiwa memilukan ini terjadi di Jalan MAN 3 Kampar, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, di mana NK menjadi korban eksploitasi seksual oleh orang tuanya sendiri selama bertahun-tahun.

Pasangan suami-istri berinisial P (46) dan R (49) akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar pada Kamis (22/5/2025) setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak mereka sendiri. Keduanya diduga telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap NK dengan modus yang sangat keji, memanfaatkan posisi mereka sebagai orang tua.

Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa laporan pertama kali diterima pada Sabtu (17/5/2025). Korban dibawa oleh bibinya, IR, yang mengetahui kekejaman tersebut setelah NK bercerita melalui telepon. IR, yang saat itu berada di Jakarta, langsung pulang ke Kampar dan mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“Setelah mendengar pengakuan korban secara detail, bibi korban segera membawanya ke Polres Kampar untuk memproses laporan,” ujar AKP Gian dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025). Ia menegaskan bahwa polisi telah memeriksa keterangan korban secara mendalam sebelum menetapkan kedua orang tua tersebut sebagai tersangka.

Menurut pengakuan NK, kekerasan seksual yang dialaminya sudah berlangsung sejak ia masih remaja. Korban mengungkapkan bahwa ayah tirinya, P, sering memaksanya melakukan hubungan intim, sementara ibu kandungnya, R, tidak hanya membiarkan tetapi juga terlibat dalam tindakan penyimpangan tersebut. NK mengaku merasa terperangkap karena ancaman dan tekanan psikologis dari kedua orang tuanya.

Kasus ini baru terungkap setelah NK memberanikan diri bercerita kepada bibinya, IR. Selama ini, korban tidak memiliki keberanian untuk melapor karena merasa malu dan takut terhadap dampak yang mungkin terjadi. Namun, setelah bertahun-tahun menderita, NK akhirnya memutuskan untuk mengungkap kebenaran demi mendapatkan keadilan.

Polisi saat ini masih mendalami motif di balik tindakan keji pasangan tersebut. Diduga, selain dorongan nafsu bejat, ada unsur pemaksaan dan eksploitasi yang dilakukan secara terencana. Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti tambahan, termasuk pemeriksaan medis terhadap korban untuk memperkuat berkas perkara.

Masyarakat Kampar pun dikejutkan dengan kasus ini. Banyak warga yang tidak menyangka bahwa tindakan amoral seperti itu bisa terjadi di lingkungan mereka sendiri. “Kami sangat prihatin dan mendukung proses hukum agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kampar juga turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada NK. Korban membutuhkan pemulihan mental yang serius setelah mengalami trauma berkepanjangan. “Kami akan memastikan korban mendapatkan haknya, termasuk perlindungan dan rehabilitasi,” kata perwakilan DP3A.

Kasus ini juga memantik perdebatan tentang pentingnya pengawasan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terutama yang melibatkan anak sebagai korban. Banyak pihak menilai bahwa kasus seperti ini sering tidak terdeteksi karena terjadi di balik pintu tertutup dan korban enggan melapor.

AKP Gian menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan keluarga sebagai korban. “Ini adalah kejahatan yang sangat keji, dan kami akan memastikan proses hukum berjalan sampai pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Sementara itu, keluarga besar NK mengaku syok sekaligus marah atas perbuatan P dan R. Mereka berjanji akan mendukung NK sepenuhnya selama proses hukum berlangsung. “Kami tidak menyangka ada orang tua yang tega melakukan hal seperti ini kepada anaknya sendiri,” kata salah seorang kerabat korban.

Pakar psikologi forensik, Dr. Anita Siregar, menjelaskan bahwa kasus incest seperti ini sering kali melibatkan pola manipulasi dan ancaman yang membuat korban sulit keluar dari lingkaran kekerasan. “Korban biasanya diisolasi secara psikologis sehingga merasa tidak punya tempat untuk mengadu,” jelasnya.

Polres Kampar saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengetahui perbuatan tersebut namun tidak melapor. Jika terbukti, mereka juga bisa dikenakan sanksi hukum karena dianggap menyembunyikan kejahatan.

Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak. Laporan dari orang terdekat bisa menjadi penyelamat bagi korban yang selama ini terpenjara dalam kebisuan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Hukuman maksimal bagi pelaku diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban yang telah menderita selama bertahun-tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *