
EDITORMEDAN.COM – Sebuah lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang sebelumnya merupakan bekas Pasar Aksara di Jalan HM Yamin tiba-tiba berubah fungsi menjadi kafe restoran. Perubahan ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena prosesnya dilakukan secara diam-diam tanpa sosialisasi atau izin resmi dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Menurut informasi yang berkembang, lahan tersebut dikomersilkan oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan dengan cara disewakan kepada pihak ketiga. Yang lebih mengejutkan, dugaan kuat menyebutkan bahwa penyewaan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Wali Kota Medan. Jika benar, hal ini bisa menjadi indikasi pelanggaran prosedur pengelolaan aset daerah.
Bekas Pasar Aksara sendiri sempat mengalami kebakaran pada tahun 2016 dan sejak itu tidak difungsikan secara optimal. Namun, kini lahan seluas ribuan meter persegi tersebut telah berubah total menjadi sebuah restoran mewah dengan fasilitas lengkap.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Minggu (8/6/2025), bangunan restoran tersebut sudah hampir rampung. Terlihat puluhan pekerja sedang melakukan finishing, termasuk menata ratusan kursi dan meja makan, memasang tenda (steling), serta menyiapkan ruang tongkrongan eksklusif. Area parkir yang luas juga telah disiapkan untuk mengakomodir pengunjung.
Keberadaan restoran ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait legalitas pembangunannya. Sebagai aset Pemko Medan, seharusnya perubahan fungsi lahan harus melalui proses tender dan persetujuan Wali Kota serta DPRD setempat. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemko Medan mengenai hal tersebut.
Masyarakat sekitar juga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi terkait pembangunan restoran di bekas Pasar Aksara. “Tiba-tiba saja ada pembangunan besar-besaran di sini. Kami tidak tahu ini milik siapa dan atas izin siapa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan penyewaan tanpa izin ini terbukti benar, maka Dirut PUD Pasar Medan bisa terjerat pasal penyalahgunaan wewenang atau bahkan korupsi aset daerah. Pasalnya, hasil sewa lahan milik pemerintah harus masuk ke kas daerah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku masih memeriksa kebenaran informasi tersebut. “Kami sedang melakukan verifikasi. Jika memang ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya. Ia juga memastikan akan meminta laporan resmi dari PUD Pasar Medan terkait pengelolaan lahan tersebut.
Sementara itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Ahmad Syafii, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Dirut PUD Pasar Medan untuk meminta penjelasan. “Ini aset publik, harus dikelola dengan transparan. Jika ada indikasi penyelewengan, kami akan usut tuntas,” tegasnya.
Pembangunan restoran di bekas Pasar Aksara juga dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan. Sebab, kawasan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pusat perbelanjaan atau pasar tradisional, bukan usaha kuliner mewah.
Beberapa pengamat tata kota menyayangkan perubahan fungsi lahan ini. “Ini bisa memicu ketidakseimbangan tata ruang dan merugikan pedagang kecil yang seharusnya bisa memanfaatkan lahan tersebut,” ujar salah seorang pengamat.
Di sisi lain, pihak pengelola restoran mengklaim bahwa mereka telah mengantongi izin operasional. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumennya, mereka tidak bisa memberikan bukti yang lengkap. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan restoran dilakukan secara tidak prosedural.
Masyarakat mengharapkan agar Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas. Jika restoran ini benar-benar ilegal, maka seharusnya pembangunannya dihentikan dan lahan dikembalikan sesuai peruntukan semula.
Kasus ini juga menjadi sorotan di media sosial, dengan banyak warganet mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Tagar #PasarAksaraDiserobot sempat trending di Twitter, menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap isu ini.
Ke depan, Pemko Medan diharapkan lebih ketat dalam mengawasi penggunaan aset daerah. Jangan sampai ada lagi oknum yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi masih berlangsung. Masyarakat menunggu kepastian hukum dan transparansi dari Pemko Medan terkait nasib bekas Pasar Aksara tersebut. Jika tidak ditangani dengan serius, kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kota Medan.