Polri Segera Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat

EDITORMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kasus yang mencuat beberapa pekan terakhir ini mendapat perhatian serius mengingat lokasinya berada di salah satu destinasi wisata bahari terindah di dunia.

Irjen Pol Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, dalam konferensi pers Senin (23/6/2025) menyatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. “Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan instansi terkait lainnya. Hasil penyelidikan akan kami sampaikan kepada publik secepat mungkin,” tegas Sandi.

Kasus ini bermula dari laporan beberapa pihak mengenai dugaan ketidakberesan dalam proses penerbitan IUP untuk pertambangan nikel di wilayah yang dikenal dengan keindahan bawah lautnya tersebut. Beberapa indikasi yang sedang diselidiki meliputi kemungkinan pelanggaran prosedur administrasi hingga dugaan praktik korupsi dalam perizinan.

Raja Ampat yang masuk dalam kawasan segitiga karang dunia (coral triangle) memang menjadi perhatian khusus para aktivis lingkungan. Koordinator Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua Barat, Mohamad Amin, menyatakan kekhawatirannya akan dampak aktivitas pertambangan terhadap ekosistem laut yang sangat kaya di wilayah tersebut. “Kami mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan mengutamakan prinsip kehati-hatian mengingat sensitivitas ekologi Raja Ampat,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Papua Barat Daya melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan telah bersiap mendukung penuh proses penyelidikan. “Kami telah menyiapkan semua dokumen perizinan yang diminta penyidik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dalam kasus ini,” jelas pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan turut memantau perkembangan kasus ini. Sebagai lembaga yang memiliki wewenang pengawasan terhadap penerbitan izin tambang, KPK dikabarkan telah mengumpulkan data pendukung untuk proses hukum.

Para pakar hukum pertambangan yang dihubungi media menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap proses penerbitan IUP. Prof. Dr. Haryanto, SH, MH, pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, menjelaskan, “Penerbitan IUP di kawasan ekosistem sensitif seperti Raja Ampat harus melalui kajian lingkungan yang sangat ketat. Jika ada indikasi pelanggaran dalam proses AMDAL, ini bisa menjadi dasar pembatalan izin.”

Masyarakat adat Raja Ampat yang diwakili oleh Dewan Adat setempat juga menyampaikan aspirasinya. “Kami meminta agar hak-hak masyarakat adat dan kelestarian alam kami dipertimbangkan dalam proses hukum ini,” tegas Ondoafi Waisai, tokoh masyarakat setempat.

Dari sisi bisnis, kasus ini diperkirakan akan berdampak pada iklim investasi pertambangan di Indonesia. Beberapa pengusaha di sektor pertambangan yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran akan efek domino dari kasus ini terhadap proses perizinan di masa depan.

Polri menjamin proses penyelidikan akan berjalan objektif dan profesional. “Kami memiliki tim khusus yang menangani kasus ini dengan melibatkan berbagai ahli. Perlindungan saksi juga menjadi prioritas kami,” tambah Sandi Nugroho.

Masyarakat umum dapat berpartisipasi dengan melaporkan jika memiliki informasi terkait kasus ini melalui saluran resmi kepolisian. Hasil akhir penyelidikan dijanjikan akan diumumkan dalam waktu dekat, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi melalui sektor pertambangan dan pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan strategis seperti Raja Ampat yang telah diakui dunia sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terpenting di planet ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *