
EDITORMEDAN.COM – Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump resmi mengenakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap berbagai produk asal Indonesia. Kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Agustus 2025. Langkah ini menandai peningkatan ketegangan dagang antara kedua negara, setelah sebelumnya diumumkan pada April 2025 lalu.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Trump melalui akun media sosial miliknya, Truth Social, pada Selasa (7/7/2025). Dalam unggahan tersebut, Trump menyertakan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berisi pemberitahuan kebijakan tarif baru yang akan diberlakukan secara permanen.
Presiden Trump dalam pernyataannya menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri Amerika Serikat yang menurutnya “terancam oleh praktik dagang tidak adil” dari beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia.
Tarif sebesar 32 persen tersebut akan dikenakan terhadap sejumlah komoditas unggulan Indonesia yang selama ini menjadi andalan ekspor ke pasar Amerika Serikat. Produk-produk seperti tekstil, alas kaki, furnitur, karet, hingga produk elektronik buatan Indonesia diperkirakan akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Pemerintah Indonesia menyatakan kekecewaannya atas keputusan sepihak dari pemerintah Amerika Serikat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Perdagangan Indonesia menyebut bahwa kebijakan tarif ini tidak sejalan dengan semangat perdagangan bebas dan adil yang dijunjung tinggi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Indonesia menyatakan sedang menempuh jalur diplomatik dan mempertimbangkan pengajuan gugatan melalui WTO. Pemerintah juga tengah menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan dagang AS untuk meminta klarifikasi dan membuka kemungkinan renegosiasi terhadap tarif tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa Indonesia menghormati hak setiap negara untuk melindungi ekonominya, namun menegaskan bahwa langkah ini harus berdasarkan asas saling menguntungkan dan tidak merugikan negara mitra dagang.
Sejumlah pelaku usaha dalam negeri menyambut kabar ini dengan kekhawatiran. Mereka menilai bahwa kenaikan tarif hingga 32 persen akan membuat produk Indonesia tidak kompetitif di pasar Amerika, sehingga berisiko menurunkan volume ekspor dan memicu kerugian di sektor industri.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa sektor padat karya seperti tekstil dan garmen akan menjadi yang paling terdampak. Ia mendorong pemerintah untuk segera mencari pasar alternatif dan memperkuat kerja sama ekonomi dengan negara-negara Asia, Timur Tengah, dan Eropa.
Di sisi lain, sejumlah analis melihat keputusan Trump ini sebagai bagian dari strategi kampanye jelang pemilu presiden AS pada November 2025. Kebijakan proteksionis menjadi ciri khas pemerintahan Trump sejak periode pertamanya, dan tampaknya strategi ini kembali digunakan untuk meraih simpati pemilih lokal.
Para pengamat hubungan internasional juga menilai bahwa kebijakan ini dapat mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia-AS dalam jangka panjang. Jika tidak segera diselesaikan melalui jalur damai dan negosiasi, dampaknya dapat menjalar ke sektor lain, termasuk kerja sama militer, pendidikan, dan teknologi.
Indonesia sendiri telah menjadi mitra dagang penting bagi Amerika Serikat di kawasan Asia Tenggara. Data terakhir menunjukkan bahwa nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai lebih dari USD 28 miliar per tahun. Dengan adanya tarif baru ini, potensi penurunan nilai ekspor diprediksi bisa mencapai miliaran dolar.
Dalam jangka pendek, pemerintah berencana memberikan insentif fiskal dan bantuan likuiditas kepada pelaku usaha yang terdampak kebijakan ini. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas industri ekspor dan menghindari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besar.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri akan bekerja sama dalam membentuk tim negosiasi khusus untuk merespons kebijakan Trump ini. Tim tersebut ditugaskan menyusun strategi diplomatik dan ekonomi guna melindungi kepentingan nasional Indonesia.
Kebijakan tarif 32 persen dari AS terhadap Indonesia menjadi tantangan baru dalam hubungan bilateral kedua negara. Pemerintah Indonesia berharap jalur diplomasi dan kerja sama multilateral dapat membuka kembali ruang dialog yang adil untuk mengatasi kebijakan sepihak tersebut.