Polda Sumut Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam yang Terlibat Peredaran Narkoba

EDITORMEDAN.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Kali ini, Polda Sumut telah mengajukan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk menutup tiga tempat hiburan malam (THM) yang diketahui menjadi sarang peredaran narkoba. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kuat kepolisian dalam menciptakan lingkungan hiburan yang bersih dan aman.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi transaksi maupun penggunaan narkoba. Penindakan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional.

“Kami mengimbau keras kepada seluruh pengelola dan pemilik tempat hiburan malam di wilayah Sumut, jangan pernah coba-coba menjadikan usaha anda sebagai tempat transaksi atau peredaran narkoba. Jika terbukti, kami akan tindak tegas,” ujar Kombes Calvijn dalam konferensi pers pada Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut data yang dihimpun oleh Ditresnarkoba, ketiga THM tersebut telah beberapa kali menjadi sasaran penggerebekan. Dalam operasi-operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, sabu, serta pil koplo yang siap diedarkan kepada pengunjung. Beberapa pengunjung dan oknum karyawan juga terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Calvijn menambahkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan secara berkala terhadap tempat-tempat hiburan yang terindikasi terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Bukti-bukti yang cukup menjadi dasar untuk mengajukan rekomendasi penutupan kepada pemerintah daerah.

Selain itu, ia juga memperingatkan secara terbuka kepada pengelola tempat hiburan lainnya yang masih nekat menjual atau memfasilitasi penggunaan narkoba. “Kami punya data dan jaringan intelijen. Jadi silakan bersiap-siap jika tempat anda terbukti melanggar hukum. Tidak ada kompromi dalam urusan narkoba,” ujarnya dengan nada tegas.

Langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan tokoh agama yang selama ini merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam. Mereka menilai, tindakan ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba.

Ketua Forum Masyarakat Anti Narkoba Sumut, Hendra Siregar, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polda Sumut. “Kami sudah lama meminta agar tempat-tempat hiburan yang terbukti menjadi sarang narkoba ditindak tegas. Jangan sampai dibiarkan berkembang dan merusak lingkungan sosial,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah pun menyambut baik rekomendasi yang diajukan oleh Polda Sumut. Pemerintah melalui dinas perizinan dan Satpol PP tengah memproses peninjauan ulang izin operasional ketiga THM tersebut, dan apabila terbukti melanggar, akan segera dilakukan penutupan permanen.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Sumut, Irwan Hasibuan, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melindungi bisnis yang merugikan masyarakat. “Kami siap menindaklanjuti rekomendasi kepolisian. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan izinnya,” katanya.

Penutupan tempat hiburan malam yang menjadi sarang narkoba juga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha lainnya agar tidak main-main dengan hukum. Polda Sumut menyatakan akan terus melakukan razia secara acak dan rahasia di berbagai lokasi hiburan di Medan dan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara.

Selain tindakan represif, Polda Sumut juga akan terus mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan. Tujuannya agar mereka memahami risiko hukum serta dampak sosial yang timbul dari keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Dalam waktu dekat, Ditresnarkoba akan menggelar pertemuan bersama para pemilik dan pengelola THM di Medan guna memberikan pemahaman tentang regulasi serta kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan usahanya dari praktik penyalahgunaan narkoba.

Dengan pendekatan hukum yang tegas dan terarah, Polda Sumut berharap dapat mengurangi secara signifikan peredaran narkoba yang kerap bersumber dari tempat-tempat hiburan malam. Ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bebas narkoba.

Langkah-langkah yang diambil oleh aparat dan pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran narkoba tidak akan dibiarkan merajalela di ruang publik, termasuk dalam dunia hiburan. Semua pihak diimbau untuk berperan aktif dalam upaya bersama memberantas narkoba demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bermartabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *