Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMAN 16 Medan Ditahan

EDITORMEDAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA, pada Senin (8/9/2025). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan RA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai kerugian mencapai Rp 826 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana BOS di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. RA yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS yang seharusnya dipergunakan untuk operasional sekolah. Total kerugian negara ditaksir sekitar Rp 826 juta,” kata Daniel ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).
Menurut Daniel, dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan pada tahun 2022 berjumlah Rp 1.476.030.500. Sedangkan pada tahun 2023, sekolah tersebut kembali menerima dana sebesar Rp 1.525.600.000. Dengan demikian, total dana BOS yang dikelola dalam dua tahun anggaran itu mencapai Rp 3.001.630.000.
Namun, dari jumlah keseluruhan dana tersebut, sebagian besar tidak digunakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alokasi dana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan operasional sekolah seperti pembelian buku, peningkatan sarana prasarana, serta kegiatan pembelajaran, justru dipotong dan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan menilai, tindakan RA tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di SMAN 16 Medan. Sejumlah program sekolah yang seharusnya berjalan optimal menjadi terganggu akibat dana yang diselewengkan.
“Akibat perbuatannya, banyak kebutuhan siswa dan sekolah yang tidak terpenuhi. Padahal, dana BOS adalah hak siswa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar,” tambah Daniel.
Proses penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk guru, staf administrasi, hingga pihak komite sekolah untuk mengumpulkan keterangan yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan RA sebagai tersangka. RA pun langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna mempermudah proses hukum lebih lanjut.
Penahanan RA dilakukan setelah adanya kekhawatiran tersangka dapat menghilangkan barang bukti ataupun memengaruhi saksi. “Penahanan ini merupakan langkah hukum yang harus dilakukan agar kasus dapat diproses secara tuntas,” tegas Daniel.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan. RA akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, kejaksaan juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam praktik penyelewengan dana BOS tersebut. Tidak menutup kemungkinan, tersangka baru akan ditetapkan jika ditemukan bukti keterlibatan dari pihak lain.
Kasus korupsi dana BOS ini menambah daftar panjang praktik penyelewengan anggaran pendidikan di Sumatera Utara. Padahal, pemerintah secara rutin menyalurkan dana BOS setiap tahun untuk memastikan setiap sekolah negeri maupun swasta dapat menyelenggarakan pendidikan secara layak.
Masyarakat, khususnya orang tua siswa SMAN 16 Medan, menyatakan kekecewaan mendalam atas peristiwa ini. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan dana BOS di masa mendatang benar-benar dipergunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak.
Dengan ditahannya RA, Kejaksaan Negeri Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan. “Kami akan memastikan dana BOS digunakan tepat sasaran, demi mendukung kualitas pendidikan yang lebih baik,” tutup Daniel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *