
EDITORMEDAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mencatat capaian penting dalam penanganan perkara hukum. Sebanyak 106 kasus berhasil diselesaikan dengan menerapkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi langkah awal yang signifikan meskipun program resmi belum diluncurkan secara penuh.
“Meski belum diluncurkan, Pemprov Sumut sudah menyelesaikan 106 perkara melalui restorative justice,” ujar Aprilla di Medan, Sabtu (27/9/2025).
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara hukum yang lebih menitikberatkan pada musyawarah, mediasi, dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Model ini berbeda dari pendekatan litigasi biasa yang umumnya berakhir dengan vonis pidana. Sebaliknya, keadilan restoratif berupaya menghadirkan solusi win-win yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Aprilla menjelaskan, 106 kasus yang berhasil diselesaikan dengan cara ini mencakup berbagai permasalahan di masyarakat. Rata-rata merupakan kasus dengan tingkat pelanggaran ringan yang tidak menimbulkan korban jiwa.
Menurutnya, penyelesaian kasus melalui restorative justice membuat masyarakat lebih merasa didengar dan dilibatkan secara langsung dalam proses hukum.
“Hal ini sangat membantu, karena sering kali masyarakat hanya ingin ada solusi dan pemulihan, bukan sekadar menghukum pelaku,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Sumut juga berencana memperkuat regulasi terkait penerapan restorative justice agar lebih terstruktur. Rancangan payung hukum sedang dipersiapkan untuk memastikan praktik ini dapat berjalan secara konsisten.
Aprilla menegaskan, pendekatan ini sejalan dengan visi pemerintah daerah yang ingin menghadirkan keadilan substantif, bukan hanya prosedural.
Langkah ini juga dinilai dapat membantu mengurangi beban aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani kasus yang menumpuk.
Di sisi lain, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa masyarakat Sumut mulai terbuka terhadap metode penyelesaian non-litigasi. Respon positif dari warga membuat pendekatan ini semakin relevan untuk diterapkan.
Ke depan, Pemprov Sumut berkomitmen memperluas penerapan restorative justice, baik dalam skala desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten/kota.
“Ini bukan hanya tentang hukum, tapi juga budaya penyelesaian masalah secara damai. Kita berharap hal ini bisa memperkuat kohesi sosial di Sumut,” pungkas Aprilla.
Dengan demikian, capaian 106 kasus yang tuntas lewat restorative justice menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis di Sumatera Utara.
