
EDITORMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi salah satu pemicu banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan status hukum terhadap salah satu pihak yang diduga terlibat.
“Kemarin kami membentuk satuan tugas di Tapanuli. Perkara sudah naik ke penyidikan dan tersangka sudah ditemukan,” ujar Listyo Sigit, Sabtu (13/12/2025).
Pembentukan satuan tugas khusus tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus yang mendapat perhatian luas dari publik, terutama karena dikaitkan dengan bencana banjir dan kerusakan lingkungan.
Kapolri menyebutkan bahwa satgas terdiri dari personel lintas satuan yang memiliki kompetensi di bidang tindak pidana kehutanan dan kejahatan lingkungan.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Polri belum mengungkap identitas maupun peran detail dari pihak yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.
“Biarkan tim bekerja terlebih dahulu. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut setelah proses pendalaman selesai,” kata Listyo Sigit.
Menurut Kapolri, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembalakan liar tersebut.
Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen perizinan, serta menelusuri alur distribusi kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kerusakan hutan di wilayah Tapanuli yang diduga berkorelasi dengan bencana banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Polri menilai pembalakan liar tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum di daerah.
Kapolri menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.
Ia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus lingkungan hidup menjadi salah satu prioritas Polri dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan hutan.
Selain penindakan pidana, Polri juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung upaya pemulihan kawasan hutan yang rusak.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang serta memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan rawan eksploitasi ilegal.
Kapolri mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan bahwa praktik pembalakan liar merupakan kejahatan serius yang dapat mengancam kehidupan generasi mendatang.
Polri juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
Polri memastikan akan menyampaikan informasi terbaru kepada publik setelah penyidikan mencapai tahapan selanjutnya.
Dengan penetapan tersangka ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Pemerintah dan aparat penegak hukum pun menegaskan komitmen bersama untuk melindungi hutan Indonesia sebagai aset nasional yang vital bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
