
Editormedan.com – Komisi II DPRD kota medan mulai menyoroti adanya dugaan praktik fee yang melibatkan sejumlah kepala puskesmas di kota medan yang diduga menerima uang dari rumah sakit swasta. Hal ini mencuat setelah beberapa laporan diterima oleh komisi II DPRD medan, yang menyebutkan bahwa beberapa kepala puskesmas mendapat imbalan dari rumah sakit swasta atas rujukan pasien. Praktik tersebut diduga melibatkan hubungan tidak sehat antara sektor kesehatan publik dan rumah sakit swasta.
Dugaan praktik fee menjadi perhatian serius ketua komisi II DPRD medan, sigit sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menerima informasi terkait dugaan praktik fee ini. “Beberapa laporan yang masuk ke kami mengungkapkan adanya oknum kepala puskesmas yang menerima uang dari rumah sakit swasta sebagai imbalan atas rujukan pasien. Tentu saja hal ini sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang seharusnya adil dan profesional,” ujar sigit dalam rapat kerja di gedung DPRD medan.
Penanganan praktik fee dalam layanan kesehatan komisi II DPRD medan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik fee tersebut. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta agar pihak-pihak terkait melakukan audit dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat. Praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu,” tegas sigit.
Warga medan mengeluhkan praktik fee beberapa warga medan yang pernah terjebak dalam sistem ini mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pelayanan kesehatan. Salah seorang warga yang pernah berurusan dengan salah satu puskesmas mengatakan, “saya merasa dirugikan. Ketika ingin dirujuk ke rumah sakit swasta, saya diberi tahu bahwa ada biaya tambahan untuk layanan ini. Itu sangat tidak adil dan membuat saya merasa seperti dipermainkan.”
Dugaan penyelewengan dana negara praktik fee ini juga menimbulkan dugaan penyelewengan dana negara, mengingat sebagian besar dana operasional puskesmas berasal dari anggaran pemerintah daerah. Menurut para ahli, jika kepala puskesmas terlibat dalam praktik semacam ini, maka dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik bisa saja diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Pemeriksaan internal puskesmas dan rumah sakit menyikapi hal tersebut, kepala dinas kesehatan kota medan, dr. Rahmat suryadi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terhadap puskesmas-puskesmas yang diduga terlibat dalam praktik ini. “Kami akan memastikan bahwa jika ada temuan yang mengarah ke praktik fee, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Tanggapan dari rumah sakit swasta pihak rumah sakit swasta yang disebutkan dalam laporan ini belum memberikan komentar resmi mengenai dugaan pembayaran fee kepada kepala puskesmas. Namun, sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rumah sakit swasta tersebut memiliki kebijakan untuk memberikan insentif kepada puskesmas yang merujuk pasien, tetapi dengan syarat sesuai dengan aturan dan tidak melibatkan uang pribadi.
Keprihatinan masyarakat terhadap etika kesehatan masyarakat kota medan mulai merasa khawatir dengan etika pelayanan kesehatan di kota ini. Mereka menilai, jika praktik fee ini terus berlanjut, maka kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah bisa tergerus. “Seharusnya, pelayanan kesehatan itu diberikan dengan adil dan tanpa ada unsur komersial. Kami berharap agar dugaan ini segera ditindaklanjuti,” kata seorang warga medan yang enggan disebutkan namanya.
DPRD medan meminta penegakan hukum anggota komisi II DPRD medan, abdul rahman, meminta agar pihak berwenang untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik fee ini. “Kami berharap agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki lebih lanjut dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini,” katanya.
Perlunya penyuluhan kepada petugas kesehatan selain tindakan hukum, komisi II DPRD medan juga mengusulkan perlunya adanya penyuluhan kepada petugas kesehatan terkait dengan etika pelayanan publik. “Penting bagi kami untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada semua tenaga medis dan kepala puskesmas tentang bahaya dan dampak dari praktik fee ini. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyelewengan di masa depan,” jelas sigit.
Pengawasan ketat terhadap rumah sakit dan puskesmas komisi II juga meminta agar pengawasan terhadap rumah sakit dan puskesmas diperketat. “Kami ingin ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosedur rujukan pasien. Selain itu, kami juga meminta adanya sistem pelaporan yang lebih jelas agar praktik-praktik semacam ini bisa dicegah,” ujar sigit.
Kementerian kesehatan ikut dilibatkan pihak komisi II DPRD medan juga mengusulkan agar kementerian kesehatan ikut terlibat dalam menindaklanjuti dugaan praktik fee ini. “Kementerian kesehatan bisa turun tangan untuk memberikan regulasi yang lebih ketat mengenai pengelolaan rujukan pasien dan mengawasi pelaksanaannya,” ujar sigit.
Imbauan untuk masyarakat agar melapor sementara itu, komisi II DPRD medan juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan adanya praktik fee atau penyalahgunaan wewenang lainnya di puskesmas maupun rumah sakit. “Kami membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin melaporkan hal ini, agar dapat ditindaklanjuti secepat mungkin,” ujar sigit.
Harapan masyarakat terhadap penegakan hukum harapan masyarakat kota medan adalah agar kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan belaka, namun segera ada tindakan tegas dari pihak berwenang. “Kami ingin adanya kejelasan dan penegakan hukum yang transparan agar praktik seperti ini tidak terus berlanjut,” ujar seorang warga yang mendukung upaya penegakan hukum terkait dugaan praktik fee ini.
Dengan perkembangan kasus ini, DPRD kota medan berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi proses penyelidikan, serta berupaya memastikan bahwa pelayanan kesehatan di medan dilakukan dengan cara yang transparan, profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.