
MEDAN – Dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, tengah menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Kasus ini memicu perhatian publik terkait integritas aparatur di lingkungan pemerintahan tingkat kelurahan.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan terhadap keduanya pada Senin (9/3/2026) dini hari. Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang Kepling berinisial F, yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan 13. F diketahui memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan F, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar tiga ons. Barang bukti ini dianggap signifikan karena bisa disalahgunakan untuk peredaran di tingkat lokal maupun jaringan lebih luas.
Selain sabu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan rekan Kepling lainnya yang masih berada dalam pengawasan pihak kepolisian. Informasi ini sedang diverifikasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparat pemerintahan yang terlibat dalam narkotika. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat atau aparatur desa dan kelurahan,” ujar salah satu pejabat kepolisian yang terlibat.
Penggerebekan ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat di tingkat kelurahan agar menjunjung tinggi integritas dan menjauhi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
Polisi juga tengah menelusuri jalur masuk narkotika ke wilayah Medan Barat, termasuk jaringan pemasok dan distribusi. Hal ini penting untuk memastikan peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan aparat dalam menindak jaringan narkoba.
Kasus ini juga menekankan pentingnya pengawasan internal di lingkungan pemerintahan kelurahan. Aparatur diharapkan menjaga profesionalisme agar tidak terjerumus ke ranah pidana.
Sejumlah saksi dari lingkungan sekitar Kepling F telah dimintai keterangan. Polisi berupaya mendapatkan gambaran lengkap mengenai modus operandi serta jaringan yang terlibat.
Selain sabu, polisi masih menelusuri kemungkinan keberadaan pil ekstasi yang dikabarkan juga terkait dengan jaringan ini. Penyelidikan lebih lanjut akan memastikan semua barang bukti dikumpulkan secara lengkap.
Dampak kasus ini bagi masyarakat cukup serius. Kepling seharusnya menjadi panutan, namun keterlibatan dalam narkotika bisa menurunkan kepercayaan warga terhadap aparatur setempat.
Pemko Medan menekankan dukungan terhadap penegakan hukum. Kepala Lingkungan dan aparatur lain diingatkan untuk menegakkan etika dan hukum, sekaligus menjauhi perilaku yang dapat merusak nama baik institusi.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. F dihadapkan pada pasal terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat bahwa perang melawan narkoba memerlukan sinergi antara aparat, warga, dan lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.
