
EDITORMEDAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, atas dugaan korupsi dana gaji petugas kebersihan. Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas berinisial LA dan Bendahara Pengeluaran berinisial IS.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Batubara menetapkan keduanya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka bernomor PRINT-05 dan PRINT-06 yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2025. Penetapan ini menindaklanjuti hasil penyelidikan intensif yang dilakukan kejaksaan atas dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari anggaran daerah.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji petugas kebersihan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp665 juta.
“Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam penggelapan anggaran gaji petugas kebersihan,” ujar Oppon saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 1 Agustus 2025. Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Batubara dalam pemberantasan korupsi.
Kejari Batubara menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, LA dan IS diduga melakukan manipulasi laporan pembayaran gaji kepada para petugas kebersihan. Nama-nama fiktif dicantumkan dalam daftar penerima gaji, sementara dana tersebut diduga masuk ke kantong pribadi para tersangka.
Selain itu, terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa pencairan dana dilakukan tanpa mekanisme administrasi yang sah. Beberapa dokumen pengeluaran ditemukan tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dan diduga direkayasa untuk mencairkan dana secara ilegal.
“Modus yang mereka gunakan cukup sistematis. Ada pemalsuan dokumen, laporan keuangan fiktif, dan pengalihan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Oppon. Kejari juga menyebutkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, LA dan IS telah ditahan di Rutan Polres Batubara untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan guna mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini.
Kejari Batubara memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Batubara, terutama para petugas kebersihan yang merasa dirugikan secara langsung. Banyak dari mereka yang tidak menerima gaji secara utuh atau bahkan tidak menerima gaji sama sekali dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini sangat menyakitkan. Kami bekerja setiap hari membersihkan lingkungan, tapi gaji kami diselewengkan. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata salah satu petugas kebersihan yang enggan disebut namanya.
Bupati Batubara pun diminta untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan di setiap instansi pemerintah daerah. Kasus ini dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Perkim LH.
Sementara itu, Kejari Batubara juga berencana melakukan audit lanjutan terhadap seluruh pengeluaran Dinas Perkim LH selama tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk menelusuri apakah ada anggaran lain yang turut disalahgunakan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batubara agar tidak menyalahgunakan wewenang. Pemberantasan korupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan keuangan negara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kejari Batubara menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penahanan LA dan IS menjadi babak awal dalam proses pengadilan yang akan membuktikan sejauh mana tindakan melawan hukum telah merugikan rakyat.