Dua Prajurit TNI Divonis 8-9 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan Berujung Maut

DUNIAMEDAN.COM – Oditur Pengadilan Tinggi Militer (Oditmilti) Medan menjatuhkan tuntutan terhadap dua anggota TNI dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Muchammad Tecki Waskito pada Kamis (19/6/2025) di persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Medan.

Kedua terdakwa yang menghadapi tuntutan tersebut adalah Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma. Mereka merupakan anggota satuan Armed 2/105 Kilap Sumagan, salah satu kesatuan TNI yang bertugas di wilayah Sumatera Utara.

Dalam dakwaannya, Oditur menyatakan bahwa kedua prajurit tersebut terlibat dalam tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci identitas korban, kasus ini telah menimbulkan sorotan publik mengingat pelakunya adalah aparat keamanan yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Tuntutan yang diajukan berbeda untuk masing-masing terdakwa. Praka Saut Maruli Siahaan dijatuhi tuntutan 9 bulan penjara, sementara Praka Dwi Maulana Kusuma mendapat tuntutan lebih ringan, yakni 8 bulan penjara. Perbedaan hukuman ini didasarkan pada tingkat keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Muchammad Tecki Waskito menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini biasanya dikenakan untuk kasus kekerasan yang berakhir fatal meski tanpa unsur kesengajaan membunuh.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Medan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan kesatuan Armed 2/105 Kilap Sumagan. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan institusi TNI dalam memproses kasus ini secara hukum, tanpa memberikan pembelaan sepihak terhadap anggotanya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI. Setelah melalui penyelidikan, kedua prajurit tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan militer.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum militer menyampaikan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi dan visum et repertum korban. Bukti-bukti tersebut menguatkan dakwaan bahwa tindakan penganiayaan memang dilakukan oleh kedua terdakwa dan berakibat fatal.

Pihak keluarga korban menyambut baik proses hukum yang berjalan, meskipun mereka berharap hukuman yang diberikan bisa lebih berat. “Kami ingin keadilan yang sebenarnya, bukan hanya hukuman ringan,” ujar salah seorang keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya. Mereka berargumen bahwa kedua prajurit tersebut tidak berniat membunuh dan tindakan mereka terjadi secara spontan tanpa direncanakan.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya disiplin dan penegakan hukum di lingkungan militer. Sebagai institusi yang memiliki kewenangan khusus, TNI harus menjaga integritas anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Panglima Kodam I/Bukit Barisan, yang membawahi kesatuan Armed 2/105 Kilap Sumagan, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap personel yang terbukti bersalah. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, apalagi yang merugikan rakyat,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Masyarakat pun mengharapkan proses hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI agar lebih menjaga etika dan profesionalisme dalam bertugas. Kasus kekerasan yang melibatkan aparat seharusnya tidak terjadi mengingat TNI adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan negara.

Putusan akhir dari persidangan ini akan dibacakan dalam waktu dekat setelah majelis hakim militer mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Vonis yang dijatuhkan nantinya akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

Terlepas dari hasil akhir persidangan, kasus ini telah memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya akuntabilitas aparat keamanan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI sebagai institusi pelindung rakyat tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *