Guru Tahfiz di Labusel Ditangkap Usai Terbongkar Kasus Pencabulan terhadap Tiga Murid Perempuannya

Editormedan.com – Seorang guru tahfiz berinisial AAS (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tiga murid perempuannya. Aksi bejat ini terbongkar setelah warga mencurigai gerak-gerik AAS dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumahnya. Peristiwa ini mencoreng citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi generasi muda untuk menuntut ilmu.

Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, menyampaikan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan akan menikahi para korban. “Korbannya perempuan, murid dia juga. (Modusnya) bilang akan ditanggungjawabi, akan dijadikan istri, dinikahi,” ujar Endang pada Sabtu (26/4/2025). Janji palsu tersebut digunakan pelaku untuk memuluskan niat jahatnya.

Identitas ketiga korban diketahui berinisial B (19), Q (17), dan T (16). Semuanya merupakan murid dari AAS di lembaga tahfiz tempat ia mengajar. Perbuatan tidak senonoh ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama hingga akhirnya terbongkar berkat laporan dan kecurigaan warga sekitar.

Penggerebekan terjadi pada Senin (21/4) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu, AAS kedapatan sedang bersama korban B dalam kondisi mencurigakan. Keadaan tersebut menimbulkan kecurigaan kuat dari warga sehingga mereka langsung melaporkan dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan yang dihimpun, istri AAS saat kejadian sedang berada di Kota Medan, sehingga rumah tersebut hanya dihuni pelaku dan korban. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan dengan sengaja oleh AAS.

Setelah diamankan, AAS bersama korban dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, korban B mengaku telah berulang kali disetubuhi oleh pelaku sejak 14 Juni 2023 di wilayah Kabupaten Labusel. Pengakuan ini memperjelas bahwa perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung lama.

Korban juga mengungkapkan bahwa tindakan AAS tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan sudah berkali-kali dengan menggunakan dalih akan menikahi mereka setelah tamat pendidikan. Rayuan manipulatif itu membuat korban terperdaya dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut lebih awal.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menggali keterangan dari dua korban lain, Q dan T, yang juga mengaku pernah menjadi korban pencabulan AAS. Mereka memberikan kesaksian serupa bahwa AAS menjanjikan akan menikahi mereka sebagai bentuk tanggung jawab.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak menyayangkan kejadian tersebut, mengingat pelaku berstatus sebagai guru tahfiz yang seharusnya menjadi panutan dalam akhlak dan moral. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama pun ikut tercoreng akibat ulah segelintir oknum seperti AAS.

Untuk sementara ini, AAS ditahan di Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pencabulan dalam KUHP. Ia terancam hukuman berat karena korbannya sebagian besar masih berstatus di bawah umur.

AKP Endang R Ginting menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan mendalami seluruh laporan korban. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Kami minta siapa pun yang merasa menjadi korban agar segera melapor,” ujarnya.

Pihak keluarga korban pun meminta agar keadilan ditegakkan dan pelaku diberikan hukuman setimpal. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi lembaga pendidikan untuk lebih ketat mengawasi perilaku para pengajarnya.

Lembaga tempat AAS mengajar juga telah memberikan pernyataan resmi, menyatakan bahwa mereka mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan siap membantu dalam penyelidikan. Mereka juga berkomitmen untuk memperketat seleksi dan pengawasan terhadap para pengajar demi mencegah kejadian serupa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa pengawasan terhadap guru, termasuk di lembaga keagamaan, tidak boleh lengah. Perlindungan terhadap anak-anak dan remaja harus menjadi prioritas utama dalam setiap institusi pendidikan.

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, demi memberikan rasa aman bagi para pelajar serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *