
EDITORMEDAN.COM – Pembangunan Underpass HM Yamin di Kecamatan Medan Timur kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya temuan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Proyek multiyears yang menelan anggaran hingga Rp170 miliar ini kini dinilai tidak berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Temuan awal berasal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Dalam hasil auditnya, BPK menemukan beragam kejanggalan yang mengarah pada potensi kerugian negara bernilai besar. Hal ini otomatis memicu reaksi keras dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk pemerhati korupsi.
Salah satu temuan utama BPK adalah adanya kekurangan volume pekerjaan. Dengan kata lain, hasil pembangunan tidak sesuai dengan jumlah pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. Kekurangan volume ini bukanlah temuan kecil, melainkan bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, sejumlah material yang digunakan dalam proyek diduga kuat tidak sesuai spesifikasi. Material yang tidak sesuai standar tentu berisiko menurunkan kualitas konstruksi, terutama pada proyek infrastruktur sebesar ini. Jika dibiarkan, hal itu dapat membahayakan keselamatan publik di masa depan.
BPK juga mengungkap adanya denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Jumlah dendanya pun tidak kecil, yakni mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan: apakah masalahnya murni teknis atau justru ada unsur kesengajaan?
Proyek ini dikerjakan oleh perusahaan kontraktor PT GMP. Dengan nilai kontrak ratusan miliar, publik mengharapkan pengawasan ketat dari pihak terkait. Namun temuan BPK justru memperlihatkan adanya celah besar dalam proses pengawasan dan pelaksanaan.
Pemerhati korupsi dari Sumatera Utara, Eka, menjadi pihak yang paling vokal menyoroti kasus ini. Ia secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumut turun tangan mengusut dugaan penyimpangan proyek yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Menurut Eka, temuan BPK seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Ia menilai tidak ada alasan bagi institusi hukum untuk menunda proses pemeriksaan.
Lebih jauh, Eka juga mengatakan bahwa dugaan ketidaksesuaian material dan kekurangan volume adalah bentuk penyimpangan serius dalam proyek publik. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut potensi korupsi yang merugikan negara.
Pemerintah Kota Medan diharapkan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait temuan BPK tersebut. Transparansi menjadi kunci penting agar masyarakat tidak berprasangka bahwa proyek ini sarat praktik koruptif.
Masyarakat juga berharap agar audit lanjutan dilakukan secara menyeluruh. Proyek infrastruktur besar seperti underpass ini menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga setiap indikasi penyimpangan wajib dibongkar hingga tuntas.
Jika dugaan ini benar terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberi sanksi sesuai hukum. Tidak hanya kontraktor, tetapi juga pihak internal pemerintah yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengawasan.
Proyek ini sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di wilayah Medan Timur. Namun dengan munculnya persoalan hukum ini, harapan itu justru tertutup bayang-bayang dugaan korupsi.
Warga sekitar lokasi pembangunan juga mengaku khawatir dengan kualitas hasil pembangunan. Mereka berharap kasus ini tidak berakhir dengan impunitas seperti beberapa proyek lain yang pernah menjadi sorotan di kota Medan.
Beberapa tokoh masyarakat meminta pihak kejaksaan bergerak cepat. Menurut mereka, semakin lama ditunda, semakin besar kemungkinan barang bukti atau jejak penyimpangan menghilang.
Pengalaman menunjukkan bahwa temuan BPK sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap skandal-skandal besar di sektor pembangunan. Kasus Underpass HM Yamin ini disebut banyak pihak sebagai salah satu yang paling mencolok.
Sebagian warga menilai proyek multiyears justru sering menjadi ladang permainan anggaran jika tidak diawasi ketat. Karena itu, kasus ini menjadi momen penting untuk memperbaiki tata kelola pembangunan di Kota Medan.
Para akademisi dari beberapa universitas di Medan juga menyerukan agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan. Mereka menyebut pentingnya memastikan dana publik tersalurkan sesuai tujuan.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keputusan institusi tersebut dalam beberapa hari ke depan akan sangat menentukan apakah kasus ini akan diusut tuntas atau tidak.
Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal: pembangunan yang jujur, transparan, dan berkualitas. Proyek Underpass HM Yamin harus menjadi momentum untuk mempertegas komitmen antikorupsi di Sumatera Utara.
Dan jika benar terjadi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Karena hanya dengan langkah tegas, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan.
