
Editormedan.com – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di bawah Polrestabes Medan untuk mengaktifkan kantor polisi selama 24 jam. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian kapan saja, terutama dalam situasi darurat.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai laporan dan keluhan dari warga yang merasa kesulitan mendapatkan bantuan kepolisian di luar jam kerja. Dengan adanya layanan 24 jam, diharapkan setiap laporan tindak kejahatan atau permintaan bantuan dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan dapat mengandalkan kepolisian kapan saja. Oleh karena itu, saya telah menginstruksikan seluruh Polsek di bawah Polrestabes Medan untuk beroperasi penuh 24 jam, tanpa ada pengecualian,” ujar Kombes Pol Teddy Marbun dalam konferensi pers, Senin (5/2/2025).
Ia menambahkan bahwa dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika menghadapi situasi darurat di malam hari. Kantor polisi yang beroperasi sepanjang waktu akan siap menerima laporan dan memberikan perlindungan kepada warga.
Selain itu, Kombes Pol Teddy juga meminta seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan patroli malam guna mencegah tindak kejahatan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan. Peningkatan patroli ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan jalanan seperti pencurian, perampokan, dan tindak kriminal lainnya.
Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama dalam kebijakan ini. Dengan hadirnya kantor polisi yang aktif sepanjang hari, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan dan mendapatkan perlindungan yang lebih cepat.
Tidak hanya itu, Kapolrestabes Medan juga mengingatkan anggotanya untuk tetap memberikan pelayanan yang humanis dan profesional. Ia menegaskan bahwa keberadaan polisi bukan hanya untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Polisi harus menjadi sahabat masyarakat. Jangan ada kesan bahwa kantor polisi adalah tempat yang menakutkan. Kami ingin memastikan bahwa semua warga merasa nyaman datang ke kantor polisi untuk melapor atau sekadar mencari informasi,” tambahnya.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang sering mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kepolisian di luar jam kerja. Seorang warga Medan, Rahmat (45), mengaku merasa lebih tenang dengan adanya kantor polisi yang beroperasi selama 24 jam.
“Sebelumnya, kalau ada kejadian di tengah malam, kita bingung mau lapor ke mana. Sekarang kalau kantor polisi selalu buka, setidaknya kita bisa langsung mengadu dan mendapatkan bantuan dengan cepat,” ujar Rahmat.
Tak hanya masyarakat, kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan akademisi. Pengamat kebijakan publik, Dr. Budi Santoso, menilai bahwa kebijakan ini adalah langkah tepat dalam memperbaiki sistem pelayanan kepolisian di Indonesia.
“Dengan adanya layanan kepolisian 24 jam, masyarakat bisa lebih percaya terhadap aparat keamanan. Ini bukan hanya soal ketersediaan layanan, tetapi juga soal meningkatkan rasa aman di lingkungan sekitar,” kata Dr. Budi.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan peningkatan jumlah personel dan fasilitas yang memadai. Jika tidak, bisa saja beban kerja anggota kepolisian menjadi terlalu berat, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pelayanan.
Sebagai langkah pendukung, Polrestabes Medan berencana melakukan rekrutmen tenaga tambahan untuk memperkuat jajaran kepolisian di tingkat Polsek. Selain itu, mereka juga akan memanfaatkan teknologi dalam pengawasan, seperti pemasangan CCTV di titik-titik rawan dan penggunaan aplikasi pelaporan online.
Kapolrestabes Medan juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan Kota Medan semakin aman dan masyarakat semakin percaya terhadap aparat penegak hukum. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis.