
EDITORMEDAN.COM – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (16/9/2025), justru menyisakan pemandangan yang mengundang tanda tanya. Sejumlah kursi di ruang sidang utama tampak kosong lantaran minimnya kehadiran anggota dewan.
Berdasarkan catatan kehadiran, dari total 100 anggota DPRD Sumut periode 2024–2029, hanya sekitar 30 orang yang hadir. Artinya, lebih dari separuh kursi tidak terisi. Kondisi ini membuat jalannya rapat terkesan kurang bergairah.
Fenomena kursi kosong bukanlah hal baru di DPRD Sumut. Beberapa kali, rapat paripurna digelar dengan kehadiran anggota yang terbatas. Namun, kali ini jumlah absensi cukup mencolok karena rapat membahas agenda penting terkait kebijakan daerah.
Sejumlah pihak mempertanyakan komitmen para wakil rakyat dalam menjalankan amanah masyarakat. Minimnya kehadiran dinilai mencerminkan kurangnya disiplin sekaligus melemahkan wibawa lembaga legislatif di mata publik.
Beberapa anggota dewan yang hadir enggan memberikan komentar detail terkait absensi rekan-rekannya. Mereka hanya menyebut bahwa jadwal rapat berdekatan dengan agenda kunjungan kerja sehingga banyak anggota tidak dapat hadir.
Namun, alasan itu dianggap tidak cukup meyakinkan oleh sebagian kalangan. Apalagi, agenda rapat paripurna biasanya sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sehingga seharusnya menjadi prioritas utama para legislator.
Kehadiran yang minim juga berdampak pada dinamika diskusi dalam rapat. Jumlah anggota yang sedikit membuat perdebatan dan penyampaian pandangan fraksi menjadi terbatas. Hal ini menimbulkan kesan rapat berjalan formalitas semata.
Masyarakat yang mengetahui kabar ini mengekspresikan kekecewaan mereka, terutama di media sosial. Banyak yang menilai wakil rakyat kurang menghargai tanggung jawabnya. Ada pula yang menyindir bahwa kursi kosong lebih rajin “hadir” daripada pemiliknya.
Pengamat politik menilai, absensi anggota dewan dalam rapat paripurna bisa berdampak serius pada kualitas demokrasi di daerah. Parlemen seharusnya menjadi ruang utama bagi rakyat untuk menitipkan aspirasi, bukan sekadar tempat formal yang jarang diisi.
Menurut mereka, perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat terkait kedisiplinan anggota dewan. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas sebaiknya diberikan sanksi agar menjadi pembelajaran.
Di sisi lain, pimpinan DPRD Sumut diharapkan lebih tegas dalam mengatur kehadiran anggota. Jadwal rapat paripurna harus diposisikan sebagai agenda wajib yang tidak bisa disepelekan.
Publik pun berharap, para wakil rakyat menunjukkan tanggung jawab moral terhadap mandat yang diberikan. Kehadiran di ruang rapat adalah bagian sederhana dari pengabdian, namun berdampak besar pada citra dan kinerja dewan.
Jika fenomena kursi kosong terus berulang, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD akan semakin menurun. Situasi ini tentu tidak sehat bagi demokrasi daerah yang membutuhkan sinergi antara rakyat, legislatif, dan eksekutif.
Rapat paripurna DPRD Sumut pada akhirnya tetap berjalan sesuai agenda, meskipun tanpa kehadiran mayoritas anggota. Namun, peristiwa ini meninggalkan catatan penting tentang perlunya kedisiplinan dan tanggung jawab kolektif di lembaga legislatif.
Kursi kosong dalam rapat bukan hanya soal absensi, melainkan juga simbol tentang seberapa besar keseriusan wakil rakyat menjaga amanah masyarakat Sumatera Utara.
