Kementerian ESDM Tegaskan Kegiatan Tambang di Raja Ampat Sudah Sesuai Regulasi Nasional

EDITORMEDAN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah Raja Ampat telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini diberikan untuk merespons berbagai kekhawatiran publik terkait dampak pertambangan terhadap ekosistem lingkungan dan wilayah pesisir yang menjadi kekayaan hayati penting di Indonesia.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan resminya pada Minggu, 8 Juni 2025, menyampaikan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal atau kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, terutama di kawasan konservasi seperti Raja Ampat. Ia menyebut bahwa aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan menjadi prioritas dalam pengawasan setiap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua di antaranya memperoleh izin langsung dari Pemerintah Pusat, sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah setempat, yaitu Bupati Raja Ampat. Semua izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku, setelah melalui kajian lingkungan dan teknis yang ketat.

Perusahaan pertama yang disebutkan adalah PT Gag Nikel, yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak tahun 2017. Perusahaan ini fokus pada kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag, salah satu pulau yang berada di bawah pengawasan ketat karena keunikan ekosistemnya.

Selanjutnya, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) juga telah memegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2013. Kedua perusahaan ini berada di bawah pengawasan langsung pemerintah pusat, baik dari sisi teknis, lingkungan, maupun tata kelola.

Tiga perusahaan lainnya yang memperoleh izin dari Bupati Raja Ampat adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Indo Raya Perkasa (IRP), dan PT Raja Ampat Mineral. Menurut Bahlil, masing-masing dari mereka telah melalui proses administratif dan kajian lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya.

Bahlil juga menegaskan bahwa kementerian terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam praktik pertambangan yang dapat merusak keanekaragaman hayati dan ekosistem laut Raja Ampat. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab ganda: menjaga pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pertambangan dan memastikan perlindungan terhadap lingkungan.

Kegiatan pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini menegaskan pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat mutlak dalam proses perizinan.

Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang sebagai langkah pemulihan lingkungan. Setiap perusahaan wajib menyetor dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang mereka.

Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi lingkungan, akademisi, dan tokoh adat, diikutsertakan dalam proses pemantauan dan evaluasi berkala. Hal ini dilakukan agar proses tambang berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memperhatikan aspirasi lokal.

Namun demikian, muncul kekhawatiran dari sebagian masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan mengenai potensi kerusakan ekosistem laut akibat kegiatan tambang di sekitar perairan Raja Ampat yang terkenal dengan biodiversitasnya yang tinggi. Menanggapi hal tersebut, Kementerian ESDM mengajak semua pihak untuk berdiskusi secara ilmiah dan terbuka berdasarkan data dan kajian yang valid.

Menurut Bahlil, penting untuk tidak hanya melihat pertambangan sebagai ancaman, tetapi juga sebagai potensi pembangunan daerah jika dikelola dengan baik. “Kita tidak anti investasi, tapi investasi harus taat hukum dan menjaga kelestarian alam,” ujarnya.

Pemerintah pun menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam proses operasional tambang, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk pencabutan izin. Pengawasan terhadap semua perusahaan tambang di Raja Ampat terus ditingkatkan melalui inspeksi mendadak dan audit berkala.

Melalui pernyataan resmi ini, Kementerian ESDM berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat dilakukan secara legal, berizin, dan dalam pengawasan yang ketat. Pemerintah menjamin bahwa keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain tentang pentingnya tata kelola yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Kementerian ESDM Tegaskan Kegiatan Tambang di Raja Ampat Sudah Sesuai Regulasi Nasional

EDITORMEDAN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah Raja Ampat telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini diberikan untuk merespons berbagai kekhawatiran publik terkait dampak pertambangan terhadap ekosistem lingkungan dan wilayah pesisir yang menjadi kekayaan hayati penting di Indonesia.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan resminya pada Minggu, 8 Juni 2025, menyampaikan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal atau kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, terutama di kawasan konservasi seperti Raja Ampat. Ia menyebut bahwa aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan menjadi prioritas dalam pengawasan setiap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua di antaranya memperoleh izin langsung dari Pemerintah Pusat, sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah setempat, yaitu Bupati Raja Ampat. Semua izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku, setelah melalui kajian lingkungan dan teknis yang ketat.

Perusahaan pertama yang disebutkan adalah PT Gag Nikel, yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak tahun 2017. Perusahaan ini fokus pada kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag, salah satu pulau yang berada di bawah pengawasan ketat karena keunikan ekosistemnya.

Selanjutnya, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) juga telah memegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2013. Kedua perusahaan ini berada di bawah pengawasan langsung pemerintah pusat, baik dari sisi teknis, lingkungan, maupun tata kelola.

Tiga perusahaan lainnya yang memperoleh izin dari Bupati Raja Ampat adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Indo Raya Perkasa (IRP), dan PT Raja Ampat Mineral. Menurut Bahlil, masing-masing dari mereka telah melalui proses administratif dan kajian lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya.

Bahlil juga menegaskan bahwa kementerian terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam praktik pertambangan yang dapat merusak keanekaragaman hayati dan ekosistem laut Raja Ampat. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab ganda: menjaga pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pertambangan dan memastikan perlindungan terhadap lingkungan.

Kegiatan pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini menegaskan pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat mutlak dalam proses perizinan.

Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang sebagai langkah pemulihan lingkungan. Setiap perusahaan wajib menyetor dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang mereka.

Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi lingkungan, akademisi, dan tokoh adat, diikutsertakan dalam proses pemantauan dan evaluasi berkala. Hal ini dilakukan agar proses tambang berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memperhatikan aspirasi lokal.

Namun demikian, muncul kekhawatiran dari sebagian masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan mengenai potensi kerusakan ekosistem laut akibat kegiatan tambang di sekitar perairan Raja Ampat yang terkenal dengan biodiversitasnya yang tinggi. Menanggapi hal tersebut, Kementerian ESDM mengajak semua pihak untuk berdiskusi secara ilmiah dan terbuka berdasarkan data dan kajian yang valid.

Menurut Bahlil, penting untuk tidak hanya melihat pertambangan sebagai ancaman, tetapi juga sebagai potensi pembangunan daerah jika dikelola dengan baik. “Kita tidak anti investasi, tapi investasi harus taat hukum dan menjaga kelestarian alam,” ujarnya.

Pemerintah pun menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam proses operasional tambang, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk pencabutan izin. Pengawasan terhadap semua perusahaan tambang di Raja Ampat terus ditingkatkan melalui inspeksi mendadak dan audit berkala.

Melalui pernyataan resmi ini, Kementerian ESDM berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat dilakukan secara legal, berizin, dan dalam pengawasan yang ketat. Pemerintah menjamin bahwa keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain tentang pentingnya tata kelola yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *