
EDITORMEDAN.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Muhammad Rahmadani Lubis, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sejak tanggal 16 Mei 2025.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri sudah diterima dan sedang dalam proses administrasi lebih lanjut. “Benar ada surat mundur, per 16 Mei,” ujarnya saat dikonfirmasi media pada Selasa, 20 Mei 2025.
Pengunduran diri Muhammad Rahmadani Lubis cukup mengejutkan berbagai pihak, mengingat posisinya sebagai salah satu pejabat penting dalam struktur keuangan daerah. BKAD memiliki peran vital dalam pengelolaan keuangan dan aset milik pemerintah provinsi, termasuk penyusunan anggaran, pengelolaan kas daerah, dan pengawasan penggunaan aset pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Rahmadani mengenai alasan pengunduran dirinya. Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa keputusan tersebut didasari atas alasan pribadi, namun isu yang berkembang menyebutkan ada tekanan politik dan dinamika internal birokrasi yang turut memengaruhi keputusannya.
Sejumlah kalangan menilai pengunduran diri ini bisa berdampak pada proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah, terutama karena saat ini sejumlah program strategis pemerintah provinsi masih berjalan. Oleh karena itu, posisi Kepala BKAD dinilai harus segera diisi untuk mencegah kekosongan kepemimpinan yang terlalu lama.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui BKD dikabarkan tengah mempersiapkan proses seleksi pejabat pengganti. Beberapa nama telah masuk dalam daftar kandidat sementara yang akan diseleksi sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini akan melibatkan panitia seleksi dan pertimbangan dari Gubernur Sumatera Utara.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjamin stabilitas kinerja BKAD meskipun ditinggalkan oleh pimpinannya. “Kita akan tetap fokus menjalankan program pembangunan. Pengunduran diri ini tidak akan mengganggu proses administrasi maupun layanan publik,” ujarnya.
Di kalangan pengamat kebijakan publik, pengunduran diri pejabat setingkat kepala badan keuangan dipandang sebagai momen refleksi penting bagi pemerintahan daerah. Mereka menyarankan agar pemerintah lebih memperhatikan dinamika internal birokrasi dan memberikan ruang yang lebih terbuka bagi pejabat publik untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi.
Beberapa anggota DPRD Sumut turut menanggapi pengunduran diri ini. Mereka meminta agar Pemprov Sumut segera mengambil langkah cepat dalam mengisi posisi tersebut agar tidak mengganggu pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, mereka juga mendorong adanya audit kinerja sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap BKAD.
Kabar pengunduran diri ini juga ramai dibicarakan di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) Sumut. Sebagian merasa kehilangan sosok pemimpin yang dikenal memiliki integritas dan kedisiplinan tinggi. Namun tidak sedikit pula yang menilai bahwa pergantian jabatan adalah hal biasa dalam pemerintahan dan perlu disikapi secara profesional.
Beberapa LSM antikorupsi ikut menyoroti kasus ini dan berharap agar proses transisi kepemimpinan di BKAD tidak mengganggu upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Mereka menegaskan pentingnya pejabat baru yang memiliki rekam jejak bersih dan komitmen terhadap reformasi birokrasi.
Kondisi ini juga menjadi momentum bagi Pemprov Sumut untuk mengevaluasi kembali kinerja seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Dengan adanya pengunduran diri ini, diharapkan muncul pembenahan yang lebih serius dalam sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih transparan dan efektif.
Seiring berjalannya waktu, publik menanti kejelasan dari Muhammad Rahmadani Lubis terkait alasan di balik keputusannya mundur. Keterbukaan informasi menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat memahami konteks yang melatarbelakangi peristiwa ini secara lebih objektif.
Pemprov Sumut memastikan bahwa pelayanan di BKAD tetap berjalan seperti biasa. Seluruh staf dan pejabat struktural yang ada tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan tupoksi masing-masing sambil menunggu pejabat definitif ditunjuk secara resmi.
Dengan berbagai respons yang muncul, pemerintah diharapkan mampu menjaga stabilitas dan profesionalisme birokrasi, serta segera mengisi kekosongan jabatan strategis ini dengan figur yang mampu menjawab tantangan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.