Modus “Push Rank”, Pemuda Asal Cengkareng Perdayai ABG untuk Kirim Foto Syur Lewat Media Elektronik

Editormedan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan melalui media elektronik. Kasus ini mengejutkan publik karena pelaku memanfaatkan permainan daring sebagai modus untuk memanipulasi korban.

Pelaku berinisial GCB (20), warga asal Cengkareng, Jakarta Barat. Ia diketahui menggunakan identitas palsu dan menyamar sebagai pemain profesional game daring untuk memikat korbannya yang masih berusia 15 tahun. Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban untuk “push rank” atau meningkatkan peringkat dalam game, sebagai imbalan atas foto-foto pribadi yang akhirnya berujung pada eksploitasi seksual.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada tanggal 8 April 2025. Orang tua korban curiga setelah anak mereka menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok dan kerap terlihat gelisah.

“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan secara digital, termasuk menelusuri jejak komunikasi dan transaksi online antara korban dan pelaku,” ujar Riza dalam konferensi pers yang digelar di Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan aplikasi perpesanan dan media sosial untuk membujuk korban. Ia bahkan mengatur waktu bermain game bersama untuk membangun kepercayaan, sebelum akhirnya mulai meminta foto pribadi korban sebagai “syarat” untuk melanjutkan kerja sama dalam permainan.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel akhirnya berhasil melacak lokasi pelaku melalui alamat IP dan aktivitas media sosialnya. Pelaku ditangkap di kediamannya di Citeureup, Jawa Barat, pada 14 April 2025 tanpa perlawanan.

Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, serta rekaman percakapan dan foto-foto yang dikirimkan oleh korban. Bukti digital tersebut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh GCB.

AKBP Riza menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tindakan pelaku termasuk dalam kategori eksploitasi seksual terhadap anak melalui sarana elektronik, dan kami akan menindak tegas kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya, terutama ketika mereka bermain game online atau aktif di media sosial. Dunia digital, meski penuh peluang, juga menyimpan banyak ancaman tersembunyi.

Pihak kepolisian juga mengimbau para remaja untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing di internet. Iming-iming hadiah, popularitas, atau bahkan janji kerja sama dalam permainan daring tidak boleh diterima begitu saja tanpa mengenal identitas sebenarnya dari lawan bicara.

Korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan setempat. Proses pemulihan trauma menjadi fokus utama, mengingat dampak psikologis dari kejahatan ini bisa berlangsung dalam jangka panjang.

Pemerintah daerah dan pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar dan keluarga. Edukasi tentang keamanan digital dan bahaya predator online akan terus digencarkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, GCB kini ditahan di Mapolda Kalimantan Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami perlakuan serupa dari pelaku.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum dalam melindungi anak dari kejahatan digital. Peran aktif orang tua dalam memantau aktivitas online anak menjadi salah satu kunci pencegahan paling efektif.

Dengan terbongkarnya kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih terbuka untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi eksploitasi anak, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Keberanian untuk melapor adalah langkah awal menuju keadilan dan perlindungan yang layak bagi generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *