
KOTA MEDAN – Pemerintah Kota Medan memberikan klarifikasi atas Surat Edaran (SE) Wali Kota tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai aturan itu berpotensi membatasi aktivitas perdagangan. Menanggapi hal tersebut, Pemko Medan menegaskan maksud dan tujuan edaran secara terbuka. Klarifikasi disampaikan untuk meredam kesalahpahaman.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, menyatakan bahwa edaran tersebut tidak dimaksudkan sebagai larangan. Ia menegaskan tidak ada upaya membatasi warga dalam menjalankan usaha. Menurutnya, kebijakan itu lebih menekankan pada aspek penataan dan pengelolaan lingkungan. Pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk berdagang. Aktivitas ekonomi tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammad Sofyan menjelaskan bahwa tujuan utama SE adalah memastikan pengelolaan limbah berjalan tertib. Penjualan daging nonhalal dinilai perlu diatur agar tidak menimbulkan persoalan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pengelolaan limbah yang baik penting untuk menjaga kenyamanan publik. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspek tata ruang kota. Penataan lokasi menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban.
Ia menambahkan, keberagaman masyarakat Kota Medan menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan. Pemerintah memahami bahwa Medan dihuni oleh warga dengan latar belakang agama dan budaya yang beragam. Oleh karena itu, kebijakan publik dirancang dengan mempertimbangkan prinsip toleransi. Penataan dilakukan untuk menghindari potensi gesekan sosial. Pemerintah memastikan kebijakan tetap inklusif.
SE yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 itu mengatur lokasi penjualan serta pengelolaan limbah secara teknis. Pedagang diimbau menempatkan komoditas nonhalal di area yang telah ditentukan. Selain itu, pengelolaan limbah harus memenuhi standar kebersihan. Tujuannya adalah menjaga kesehatan masyarakat dan kebersihan pasar. Aturan tersebut bersifat administratif dan teknis.
Pemko Medan menilai polemik muncul akibat kesalahpahaman atas substansi edaran. Sebagian masyarakat menafsirkan aturan tersebut sebagai bentuk pembatasan. Padahal, menurut pemerintah, tidak ada larangan eksplisit terhadap penjualan komoditas nonhalal. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik. Pemerintah membuka ruang dialog bagi pihak yang memiliki pertanyaan.
Dalam konteks hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur tata kelola pasar dan lingkungan. Kewenangan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Penataan lokasi dagang merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Kebijakan dilakukan dalam koridor regulasi yang berlaku.
Muhammad Sofyan juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi lanjutan. Langkah ini dilakukan agar pedagang memahami isi dan tujuan edaran. Sosialisasi penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. Pemerintah tidak ingin kebijakan teknis disalahartikan sebagai pembatasan hak. Komunikasi yang terbuka dinilai sebagai solusi terbaik.
Pemko Medan berkomitmen menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat multikultural. Setiap kebijakan harus memperhatikan sensitivitas sosial. Penataan lokasi penjualan dimaksudkan untuk menciptakan keteraturan tanpa diskriminasi. Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu. Prinsip keadilan tetap menjadi landasan utama.
Selain penataan lokasi, aspek pengelolaan limbah menjadi perhatian serius. Limbah penjualan daging perlu ditangani dengan sistem yang higienis. Hal ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Pemerintah mendorong pedagang mengikuti standar kebersihan yang telah ditetapkan. Pengawasan akan dilakukan secara berkala.
Pemerintah juga membuka ruang masukan dari masyarakat dan pelaku usaha. Evaluasi kebijakan dapat dilakukan jika ditemukan kendala di lapangan. Pendekatan partisipatif dinilai penting dalam penyusunan kebijakan publik. Dengan demikian, aturan yang diterapkan lebih efektif dan diterima luas. Sinergi antara pemerintah dan pedagang diharapkan terbangun.
Sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik klarifikasi tersebut. Mereka berharap polemik tidak berkembang menjadi isu yang lebih luas. Dialog dan komunikasi dinilai menjadi kunci penyelesaian perbedaan pandangan. Pemerintah diharapkan konsisten dalam menjalankan kebijakan secara adil. Stabilitas sosial menjadi kepentingan bersama.
Pemko Medan memastikan tidak ada sanksi yang bersifat represif selama proses sosialisasi berlangsung. Pendekatan persuasif lebih diutamakan dalam tahap awal implementasi. Pedagang diberi waktu menyesuaikan diri dengan ketentuan teknis yang berlaku. Pemerintah berharap kesadaran kolektif dapat terbangun. Tujuan utama tetap pada keteraturan dan kebersihan.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi salah memahami isi surat edaran. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib. Hak warga untuk berusaha tetap dihormati dan dilindungi. Penataan dilakukan demi kepentingan bersama. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebebasan berusaha dan ketertiban umum.
Ke depan, Pemko Medan akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan ini. Transparansi dan komunikasi publik akan diperkuat. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat memahami tujuan substansi edaran secara utuh. Dengan kerja sama dan dialog, polemik dapat diselesaikan secara bijak. Harmoni dan ketertiban di Kota Medan diharapkan tetap terjaga.
