
EDITORMEDAN.COM – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Medan kembali menimbulkan polemik. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya penyimpangan berulang dalam pertanggungjawaban belanja BOS di tingkat SD dan SMP Negeri.
Temuan tersebut memicu perhatian publik karena seharusnya dana BOS digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, meningkatkan mutu pendidikan, serta meringankan beban orang tua siswa. Namun, hasil audit justru menunjukkan praktik yang dinilai tidak sesuai aturan.
Dinas Pendidikan Kota Medan yang berada di bawah kepemimpinan Benny Sinomba pun menjadi sorotan. Bukan hanya kepala dinas, tetapi juga sekretaris, para kepala bidang, tim manajemen BOS, hingga kepala sekolah ikut dituntut transparansinya.
Menurut catatan BPK, penyimpangan ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, temuan serupa terus berulang, menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola dana BOS di Kota Medan.
Praktisi hukum, Rio Darmawan Surbakti, SH, menyatakan aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan tersebut. Menurutnya, temuan BPK bisa dijadikan landasan awal untuk membuka penyelidikan lebih jauh.
“Kalau memang terbukti dengan data yang valid, masyarakat berhak melaporkannya ke kejaksaan maupun kepolisian. Jangan sampai dugaan penyimpangan ini menjadi budaya yang dibiarkan,” tegas Rio, Rabu (17/9/2025).
Ia menilai, dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD merupakan amanah negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap rupiah dana pendidikan tidak boleh dipergunakan di luar ketentuan karena menyangkut masa depan generasi muda.
Di sisi lain, masyarakat juga mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal dilakukan oleh Dinas Pendidikan Medan. Mekanisme kontrol yang lemah dikhawatirkan memberi ruang terjadinya praktik korupsi yang sistemik.
Sejumlah orang tua siswa mengungkapkan kekhawatiran mereka. Beberapa menyebut, meskipun dana BOS seharusnya menanggung kebutuhan sekolah, pungutan liar dan iuran tambahan masih sering mereka temui. Kondisi ini menambah beban ekonomi keluarga.
Kepala sekolah, sebagai ujung tombak pengelolaan dana BOS, juga dituntut lebih transparan. Publik berharap adanya laporan keuangan yang bisa diakses terbuka agar masyarakat mengetahui kemana dana tersebut disalurkan.
Pemerhati pendidikan di Medan, Siti Rahma, menilai masalah BOS bukan sekadar soal teknis pencatatan, melainkan sudah masuk ranah integritas. “Ketika penyimpangan terjadi berulang kali, itu tanda ada sesuatu yang tidak beres. Harus ada evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya keterlibatan masyarakat dan komite sekolah dalam mengawasi penggunaan dana BOS. Menurutnya, keterbukaan informasi publik dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Medan hingga kini belum memberikan penjelasan detail terkait temuan BPK terbaru. Publik menunggu langkah konkret, apakah akan ada perbaikan sistem atau justru dibiarkan berlarut.
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Tanpa pengawasan ketat, program pemerintah yang sejatinya untuk meningkatkan mutu pendidikan justru bisa menjadi ladang penyimpangan.
Ke depan, semua pihak berharap ada pembenahan serius, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun sanksi bagi pelanggar. Dengan begitu, dana BOS benar-benar dapat digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan siswa dan kemajuan pendidikan di Kota Medan.
