
Editormedan.com – Keputusan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk menonaktifkan Kapolres Belawan, AKBP Oloan Siahaan, menuai respons positif dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chairul Anam, yang menyatakan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Langkah penonaktifan ini diambil menyusul insiden penyerangan mobil dinas Kapolres oleh sekelompok pelaku tawuran, yang berakhir dengan tindakan penembakan. Peristiwa tersebut mengundang sorotan publik, terutama karena melibatkan aparat kepolisian secara langsung dan menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan hukum terhadap pelaku serta tanggung jawab pihak kepolisian.
Chairul Anam menjelaskan bahwa keputusan untuk menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan merupakan bagian dari proses klarifikasi yang adil. “Sebelum kami berangkat ke Sumut, kami sudah mendapatkan informasi bahwa Kapolres Belawan telah dinonaktifkan. Ini adalah langkah positif,” ujar Anam saat diwawancarai di Polda Sumut, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses investigasi berlangsung tanpa intervensi dari pihak-pihak yang sedang dalam sorotan. Dengan dinonaktifkannya Kapolres, penyelidikan atas insiden tersebut dapat berjalan lebih objektif dan terbuka, sesuai prinsip-prinsip keadilan.
Lebih lanjut, Kompolnas menyatakan akan terus memantau proses penanganan kasus ini, termasuk langkah-langkah yang diambil oleh Polda Sumut. Penonaktifan bukan berarti bahwa yang bersangkutan telah bersalah, tetapi merupakan prosedur untuk menjamin independensi tim penyelidik dalam mengumpulkan fakta.
Dalam insiden yang terjadi sebelumnya, kelompok pemuda yang terlibat tawuran dilaporkan menyerang mobil Kapolres saat melintas di kawasan rawan konflik. Dalam situasi yang dianggap mengancam, aparat kemudian mengambil tindakan tegas berupa tembakan. Namun, muncul pertanyaan publik terkait prosedur penggunaan senjata api oleh aparat dalam menghadapi situasi tersebut.
Polda Sumut sendiri menegaskan bahwa tindakan tegas di lapangan dilakukan dengan pertimbangan keselamatan dan berdasarkan prosedur tetap. Meski demikian, Kapolda menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap peristiwa tersebut agar tidak menimbulkan bias atau persepsi negatif di masyarakat.
Kompolnas berharap dengan adanya penonaktifan ini, masyarakat dapat melihat bahwa institusi kepolisian tidak menutup-nutupi permasalahan internal. Sebaliknya, ini menjadi bukti bahwa kepolisian bersedia melakukan evaluasi internal secara terbuka ketika terjadi dugaan pelanggaran atau tindakan yang menimbulkan kontroversi.
Penanganan konflik sosial seperti tawuran, terutama di kawasan padat dan rentan seperti Belawan, memang memerlukan pendekatan yang strategis dan humanis. Tidak hanya soal pengamanan, tetapi juga pencegahan agar peristiwa serupa tidak terus terulang.
Langkah Kapolda Sumut ini juga diapresiasi oleh berbagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal isu reformasi sektor keamanan. Mereka menilai bahwa tindakan penonaktifan sebagai bentuk keberanian dan komitmen terhadap pembenahan internal institusi Polri.
Di sisi lain, AKBP Oloan Siahaan masih menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Propam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan akhir mengenai status tetapnya di kepolisian. Ia sementara ditempatkan di Polda Sumut untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut.
Kompolnas juga menegaskan bahwa proses evaluasi ini tidak hanya ditujukan kepada perorangan, melainkan juga kepada sistem pengamanan dan prosedur operasional di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa mendatang.
Sebagai penutup, Chairul Anam menyatakan bahwa kasus ini menjadi refleksi penting bagi institusi kepolisian untuk terus memperkuat prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. “Kami di Kompolnas akan terus mengawasi dan mendorong agar setiap proses berjalan terbuka dan adil,” tegasnya.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Pemerintah dan institusi kepolisian menjamin bahwa setiap tindakan yang diambil mengedepankan asas hukum dan keadilan bagi semua pihak.