
Editormedan.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar setelah membongkar rumah yang dijadikan tempat pengemasan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 72 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari berbagai lokasi, termasuk dari dalam sebuah mobil dan rumah yang telah dijadikan tempat operasional sindikat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Medan menuju Jakarta. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif terhadap pergerakan kendaraan yang dicurigai membawa sabu-sabu.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa informasi awal diterima pada Senin, 28 April 2025. Petugas langsung melakukan pemantauan terhadap sebuah kendaraan yang terdeteksi berada di parkiran salah satu supermarket besar di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial CS (43) yang diketahui merupakan kurir sekaligus pengendali sebagian operasional pengiriman. Dari dalam mobil yang dikendarai CS, petugas menemukan 33 kilogram sabu-sabu yang telah dikemas rapi dan siap dikirim ke luar kota.
Setelah penangkapan CS, pengembangan pun dilakukan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, polisi menggeledah sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat pengemasan narkoba sebelum dikirim ke berbagai wilayah. Rumah tersebut terletak di salah satu kawasan pemukiman padat di Kota Medan.
Dalam penggerebekan rumah tersebut, petugas menemukan peralatan pengemasan, timbangan digital, plastik pembungkus, dan sisa-sisa bahan sabu yang menunjukkan aktivitas intensif pengemasan narkoba. Selain itu, ditemukan juga 39 kilogram sabu-sabu dalam berbagai tahap pengemasan.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 72 kilogram sabu-sabu. Jumlah tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar lebih dari Rp100 miliar dan cukup untuk merusak ratusan ribu generasi muda jika sampai beredar.
Kombes Calvijn menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pola baru dalam jaringan peredaran narkoba, di mana para pelaku memanfaatkan rumah tinggal sebagai tempat produksi dan pengemasan guna menghindari kecurigaan warga dan aparat penegak hukum.
“Para pelaku sangat cermat dalam menyamarkan aktivitas mereka. Mereka memilih rumah di kawasan perumahan biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan, dan hanya melakukan aktivitas saat malam hari,” jelas Calvijn.
Polisi juga mengungkap bahwa sindikat ini diduga memiliki jaringan yang tersebar hingga ke beberapa kota besar di Pulau Jawa, termasuk Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Upaya pelacakan terhadap pengendali utama di jaringan ini masih terus dilakukan.
Tersangka CS saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar negeri dalam penyelundupan sabu-sabu ke Medan sebelum dipaketkan dan dikirim ke wilayah lain.
Dalam keterangan terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Ditresnarkoba atas keberhasilan ini. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi awal.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Tanpa informasi awal dari warga, mungkin jaringan ini masih akan terus beroperasi dan merusak generasi muda,” tegas Kapolda.
Polisi berjanji akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk memburu dalang utama sindikat ini hingga ke luar daerah. Penelusuran lebih lanjut juga dilakukan terhadap aliran dana serta aset-aset milik tersangka yang kemungkinan berasal dari hasil tindak pidana narkoba.
Pengungkapan besar ini menjadi alarm penting bagi aparat keamanan dan masyarakat mengenai bahaya laten narkoba yang terus mengintai di sekitar kita. Diharapkan, keberhasilan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba di Sumatera Utara dan seluruh Indonesia.