
Editormedan.com – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus menumpang sepeda motor yang terjadi di Gang Berlian Sari, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Insiden yang terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, itu akhirnya terpecahkan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil meringkus Ali (47) alias Awi, seorang warga Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi perampokan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan bahwa Ali ditangkap enam hari setelah kejadian, tepatnya pada 17 Maret 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang mengarah kepada tersangka.
“Kami melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Medan Johor tanpa perlawanan,” ujar Kombes Sumaryono dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa modus yang digunakan Ali dalam melakukan perampokan adalah dengan berpura-pura menumpang sepeda motor korban. Setelah berhasil naik ke kendaraan, pelaku kemudian mengancam dan merampas barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.
“Pelaku ini menggunakan modus lama, yaitu meminta tumpangan kepada korban. Saat berada di tengah perjalanan, dia mengeluarkan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan barang berharganya,” tambah Sumaryono.
Korban dalam kasus ini mengalami kerugian berupa uang tunai, ponsel, dan sejumlah barang pribadi. Akibat insiden tersebut, korban juga mengalami trauma karena diancam dengan senjata tajam saat kejadian berlangsung.
Berdasarkan catatan kepolisian, Ali bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Dia diketahui pernah terlibat dalam beberapa kasus kejahatan serupa di wilayah Medan. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau rekan yang bekerja sama dengan pelaku.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku serta senjata tajam yang dipakai untuk mengancam korban.
Saat ini, Ali telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kombes Sumaryono juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus kejahatan semacam ini. Jika ada seseorang yang meminta tumpangan dan mencurigakan, sebaiknya tidak langsung dipercaya untuk menghindari risiko tindak kejahatan.
“Jangan mudah memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal, apalagi di tempat sepi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam beraktivitas sehari-hari. Polisi juga berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak kriminalitas jalanan yang sering terjadi di kota Medan.
Dengan tertangkapnya Ali, diharapkan kasus perampokan dengan modus serupa bisa berkurang dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Namun, polisi tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kejadian serupa yang mencurigakan.
Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan serupa. Jika ada perkembangan lebih lanjut, polisi akan segera memberikan informasi kepada masyarakat.