Polda Sumut Ungkap Asal Daerah 36 PMI Ilegal yang Diamankan di Perairan Asahan

EDITORMEDAN.COM – Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Sebanyak 36 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural berhasil diamankan di wilayah perairan Asahan pada akhir September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa para calon PMI tersebut ternyata tidak seluruhnya berasal dari Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa mayoritas korban datang dari berbagai daerah di luar provinsi.

“Dari hasil pendataan, ada 36 orang calon PMI yang kami amankan. Mereka berasal dari sejumlah provinsi seperti Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, dan juga beberapa dari Sumut sendiri,” ujar Ricko dalam keterangannya di Mapolda Sumut, Selasa (30/9/2025) malam.

Menurut Ricko, para calon pekerja migran tersebut dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di sektor perkebunan dan konstruksi dengan iming-iming gaji besar. Namun, ternyata keberangkatan mereka tidak disertai dokumen resmi dan tidak melalui jalur legal yang ditetapkan pemerintah.

“Modusnya klasik. Mereka dijanjikan pekerjaan layak dan penghasilan tinggi tanpa perlu biaya besar. Padahal, cara pemberangkatannya ilegal dan sangat berisiko,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini. Dugaan sementara, jaringan tersebut merupakan sindikat lintas provinsi yang memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat untuk mencari keuntungan.

“Para korban direkrut oleh agen-agen yang tersebar di beberapa daerah, lalu dikumpulkan di titik tertentu sebelum diberangkatkan lewat jalur laut,” tutur Ricko.

Saat ini, seluruh calon PMI telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna memastikan para korban mendapat perlindungan dan pendampingan hukum.

Ricko menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan jerat para pelaku dengan pasal berlapis karena tindakan mereka jelas membahayakan nyawa orang lain,” katanya.

Selain itu, Ricko mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Ia menekankan bahwa keberangkatan resmi hanya dapat dilakukan melalui prosedur yang diawasi pemerintah.

“Jangan mudah tergiur dengan janji manis. Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban eksploitasi,” pesannya.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan PMI ilegal yang berhasil digagalkan oleh aparat keamanan di Sumatera Utara dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Polda Sumut juga menggagalkan pengiriman puluhan calon pekerja migran di perairan Tanjung Balai dan Batubara.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memperkuat patroli di jalur-jalur laut yang sering dijadikan rute penyelundupan manusia. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat kepolisian di daerah lain guna menekan pergerakan sindikat.

“Penegakan hukum tidak hanya di Sumut, tetapi juga akan dilakukan di daerah asal para korban. Kita harus hentikan praktik ini secara menyeluruh,” tegas Ricko.

Dengan langkah tegas aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan ke depan tidak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia atau pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *