Polres Pematangsiantar Ungkap Upaya Peredaran Sabu Hampir 100 Gram dalam Operasi Terarah

EDITORMEDAN.COM Polres Pematangsiantar Ungkap Upaya Peredaran Sabu Hampir 100 Gram dalam Operasi Terarah

EDITORMEDAN.COM – Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kerja cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan dugaan peredaran 92,78 gram sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin, 24 November 2025.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung dalam kegiatan press release yang dipimpin oleh Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH. Kegiatan berlangsung di depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Dalam penyampaiannya, Kompol Budiono memaparkan kronologi penangkapan yang dilakukan setelah tim menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Setelah mengantongi ciri-ciri dan lokasi yang dituju, petugas segera menggelar operasi penangkapan.

Pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka inilah ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 92,78 gram, beserta beberapa alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kompol Budiono menyebutkan bahwa jumlah sabu tersebut bukan kategori kecil dan dapat berdampak besar apabila lolos ke pasaran. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara petugas dan masyarakat.

Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang membantu memperkuat bukti hukum terhadap tersangka. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pematangsiantar dalam menekan jaringan peredaran narkoba di kota tersebut.

Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi seperti ini sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah.

Kompol Budiono menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi. Segala bentuk peredaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tahanan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik tindakan tersebut.

Pemeriksaan terhadap riwayat komunikasi dan aktivitas tersangka menjadi salah satu fokus untuk mengungkap rantai distribusi yang lebih luas. Hal ini diperlukan agar pemberantasan tidak hanya berhenti pada satu pelaku.

Kompol Budiono memastikan bahwa setiap perkembangan kasus ini akan disampaikan secara transparan kepada publik, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap isu narkotika.

Dalam press release tersebut, pihak kepolisian juga kembali mengimbau warga agar terus waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Sebelum menutup kegiatan, Wakapolres menyampaikan bahwa Polres Pematangsiantar akan meningkatkan intensitas operasi serupa di seluruh wilayah hukum untuk memastikan kota tetap kondusif.

Ia berharap keberhasilan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka di Pematangsiantar.

Barang bukti sabu yang hampir mencapai 100 gram tersebut kini tengah diuji dan diteliti untuk memastikan kadar dan asalnya. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan memperkuat proses penegakan hukum.

Kompol Budiono juga memastikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan ungkapan ini, Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari peredaran zat berbahaya tersebut.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi awal dari serangkaian operasi yang lebih besar untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *