
Editormedan.com – Pematangsiantar, seorang pria asal Medan berinisial HPA (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan obat di beberapa apotek di wilayah Pematangsiantar.
HPA ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar setelah diketahui tidak menyetorkan uang hasil penjualan obat milik PT. Natural Nutrindo. Total uang yang digelapkan mencapai Rp29.356.000.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa pelaku memiliki tugas sebagai distributor obat dan bertanggung jawab atas penyetoran uang dari hasil penjualan di berbagai apotek yang menjadi wilayah kerjanya. Namun, dalam praktiknya, pelaku justru tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bukti bahwa pelaku tidak menyetorkan hasil penjualan obat. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” ujar Iptu Sandi Riz Akbar dalam keterangannya.
Kasus ini mulai terungkap ketika pihak PT. Natural Nutrindo melakukan audit keuangan dan menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan dari hasil penjualan obat. Perusahaan kemudian melakukan pengecekan ulang dan menemukan bahwa sejumlah apotek telah membayar lunas obat yang dibeli, namun uang tersebut tidak pernah masuk ke perusahaan.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan HPA di Kota Medan. Pelaku ditangkap di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bagaimana uang tersebut digunakan.
Kini, HPA telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih memperketat sistem keuangan dan meningkatkan pengawasan terhadap karyawan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
Pihak PT. Natural Nutrindo menyatakan bahwa mereka sangat kecewa dengan tindakan pelaku karena telah merugikan perusahaan. Mereka berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum agar menjadi pelajaran bagi pihak lain.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan, baik dalam bisnis maupun pekerjaan. Kasus penggelapan seperti ini sering terjadi ketika ada kelemahan dalam sistem pengawasan keuangan suatu perusahaan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kejahatan penggelapan bisa berujung pada hukuman pidana, sehingga siapa pun yang berniat melakukan hal serupa sebaiknya berpikir ulang sebelum bertindak.
Kini, HPA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik tindak kejahatannya.