Satpol PP Medan Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Zainul Arifin

Satpol PP Medan Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Zainul Arifin – EDITORMEDAN.COM

KOTA MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran sebuah billboard berukuran besar di Jalan Zainul Arifin. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026. Proses penertiban dilakukan sejak siang hari. Hingga malam hari, personel Satpol PP masih berada di lokasi. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

Billboard yang dibongkar diketahui berdiri di salah satu ruas jalan utama Kota Medan. Lokasi tersebut memiliki tingkat lalu lintas yang cukup padat. Keberadaan papan reklame dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Terlebih, papan reklame tersebut sebelumnya pernah dilaporkan tumbang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Selain faktor keselamatan, papan reklame tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi. Dugaan tersebut berasal dari hasil pendataan instansi terkait. Satpol PP bertindak berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan administrasi. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik billboard diketahui adalah PT Sumo Internusa. Perusahaan tersebut diduga belum melengkapi perizinan reklame. Hal ini meliputi izin pendirian dan izin pemanfaatan ruang. Ketidaklengkapan izin menjadi dasar tindakan penertiban. Proses hukum administratif masih terus berjalan.

Dalam pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP menerjunkan sejumlah personel. Mereka bekerja secara bergantian untuk memastikan proses berjalan aman. Alat berat turut digunakan dalam kegiatan tersebut. Salah satunya adalah mobil crane untuk mengangkat struktur reklame. Seluruh kegiatan dilakukan dengan pengamanan ketat.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat personel Satpol PP melakukan pembelahan tiang billboard. Tiang tersebut dicincang menjadi beberapa bagian. Cara ini dilakukan untuk mempermudah proses pembongkaran. Metode tersebut juga bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan. Keselamatan petugas menjadi prioritas utama.

Setelah tiang reklame dibelah, bagian yang telah terpotong kemudian diangkat secara perlahan. Mobil crane digunakan untuk mengangkat struktur logam tersebut. Proses pengangkatan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Personel mengatur jarak aman di sekitar lokasi. Arus lalu lintas juga dikendalikan sementara.

Pembongkaran billboard raksasa ini memakan waktu cukup lama. Ukuran dan konstruksi papan reklame menjadi tantangan tersendiri. Petugas harus memastikan setiap bagian dilepas dengan aman. Cuaca dan kondisi lingkungan turut diperhatikan. Hingga malam hari, proses pembongkaran masih berlangsung.

Satpol PP Kota Medan menyatakan penertiban ini merupakan langkah preventif. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Keberadaan reklame tanpa izin dinilai berisiko. Terutama jika konstruksi tidak sesuai standar keselamatan. Penertiban dilakukan demi kepentingan publik.

Pemerintah Kota Medan menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran perizinan. Setiap pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku. Izin reklame menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan estetika kota. Penegakan aturan dilakukan secara konsisten.

Penertiban reklame ilegal juga bertujuan meningkatkan tata kelola kota. Keberadaan papan reklame harus sesuai dengan rencana tata ruang. Penempatan reklame yang sembarangan dapat merusak wajah kota. Selain itu, dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan terus diperketat.

Satpol PP memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Setiap tindakan dilakukan berdasarkan perintah dan dasar hukum yang jelas. Koordinasi dengan instansi terkait turut dilakukan. Termasuk dengan dinas perizinan dan perhubungan. Sinergi ini penting untuk kelancaran kegiatan.

Masyarakat sekitar lokasi turut menyaksikan proses pembongkaran. Sebagian warga mengapresiasi langkah tegas pemerintah. Mereka menilai penertiban ini sudah seharusnya dilakukan. Keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama. Warga berharap kejadian serupa tidak terulang.

Pemerintah Kota Medan mengimbau pemilik usaha reklame untuk patuh aturan. Seluruh izin harus diurus sebelum mendirikan papan reklame. Kepatuhan terhadap regulasi akan menghindarkan sanksi. Penertiban bukan bertujuan menghambat usaha. Melainkan menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Satpol PP juga menyampaikan akan terus melakukan pendataan reklame. Billboard dan papan iklan yang melanggar akan ditindak. Langkah ini dilakukan secara bertahap. Prioritas diberikan pada reklame yang membahayakan. Pengawasan akan dilakukan secara rutin.

Ke depan, penataan reklame di Kota Medan akan diperketat. Pemerintah ingin menciptakan ruang kota yang tertib. Penataan ini mencakup aspek keselamatan dan estetika. Reklame harus sesuai standar teknis. Hal ini menjadi komitmen pemerintah daerah.

Pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin menjadi contoh penegakan aturan. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan pelanggaran. Tindakan tegas diharapkan memberi efek jera. Pelaku usaha diharapkan lebih patuh. Aturan harus dihormati oleh semua pihak.

Selain penertiban, edukasi kepada pelaku usaha juga terus dilakukan. Pemerintah memberikan sosialisasi terkait perizinan reklame. Tujuannya agar pelaku usaha memahami prosedur yang benar. Dengan demikian, pelanggaran dapat diminimalisir. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan.

Satpol PP Kota Medan berkomitmen menjaga ketertiban umum. Penegakan peraturan daerah menjadi tugas utama. Kegiatan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat luas. Keamanan dan kenyamanan warga menjadi prioritas. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan pembongkaran billboard ilegal ini, diharapkan Kota Medan semakin tertib. Ruang publik dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman. Pemerintah mengajak semua pihak mendukung upaya penataan kota. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama. Kota yang tertib mencerminkan masyarakat yang sadar hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *