Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram di Medan Terancam Hukuman Mati

EDITORMEDAN.COM – Tiga orang terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 151 kilogram tengah menghadapi ancaman hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiganya, yakni Sapiiy, Riki Supandi, dan Jos Pratama, didakwa melanggar ketentuan pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 27 Juni 2025, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama telah terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar. Ganja seberat lebih dari satu kuintal tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi yang selama ini menjadi target aparat penegak hukum.

Menurut jaksa, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar dan upaya permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Pasal ini memberikan ancaman maksimal berupa pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah petugas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan ketiga terdakwa dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada awal tahun 2025. Mereka diamankan saat hendak mengirimkan paket ganja menggunakan kendaraan pribadi dari Aceh menuju Kota Medan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat, ditemukan puluhan paket besar yang dibungkus rapi menggunakan lakban cokelat. Setelah ditimbang, berat total ganja tersebut mencapai 151 kilogram. Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ganja tersebut tergolong murni dan siap edar. Jumlah tersebut diperkirakan dapat meracuni ribuan orang jika berhasil beredar di pasaran. Hal ini membuat jaksa menilai bahwa perbuatan para terdakwa sangat membahayakan dan merusak generasi muda bangsa.

Dalam persidangan, para terdakwa terlihat tenang dan tidak banyak berbicara. Mereka hanya mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tanpa memberikan tanggapan secara langsung. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Medan, Ibu Sri Hartati, kemudian menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menunjuk penasihat hukum atau kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum yang mewakili salah satu terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal dalam membela kliennya, namun ia juga menyadari bahwa dakwaan yang dijatuhkan sangat berat. “Kami tetap menghormati proses hukum, dan berharap ada pertimbangan hukum serta fakta persidangan yang meringankan,” ujarnya usai sidang.

Di luar ruang sidang, sejumlah aktivis anti-narkoba turut hadir menyaksikan jalannya persidangan. Mereka membawa spanduk dan poster yang berisi seruan untuk menghukum mati pengedar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Mereka menilai bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa kompromi.

Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini menjadi salah satu fokus penindakan terhadap jaringan besar peredaran narkotika di Sumatera. Jaksa menyebut bahwa Sapiiy, Riki, dan Jos diduga bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari mata rantai distribusi narkoba antarprovinsi yang masih terus diburu aparat.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa aktor utama atau pemilik barang haram tersebut. Dugaan sementara mengarah kepada jaringan pengedar dari Aceh yang kerap menggunakan kurir lokal untuk mengelabui aparat.

Majelis hakim menegaskan bahwa persidangan akan berjalan secara objektif dan berdasarkan bukti hukum yang ada. Dalam waktu dekat, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengajuan bukti dari pihak jaksa maupun pembela.

Kasus ini menambah panjang daftar pelaku kejahatan narkotika yang terancam hukuman mati di Sumatera Utara. Sebelumnya, beberapa kasus besar serupa juga ditangani oleh PN Medan, mencerminkan betapa seriusnya peredaran narkoba di wilayah ini.

Publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya sidang ini. Banyak pihak yang berharap agar vonis yang dijatuhkan nantinya bisa memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun kepada calon pelaku lainnya.

Keputusan akhir dari majelis hakim masih menunggu proses hukum yang berjalan. Namun, jika terbukti bersalah, ketiga terdakwa besar kemungkinan akan menghadapi hukuman maksimal, sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberantas kejahatan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *