Tokoh Masyarakat Sumut Laporkan Akun Medsos ke Polda Terkait Konten Penghinaan terhadap Kahiyang Ayu dan Jokowi

EDITORMEDAN.COM – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Sumatera Utara (Sumut) kembali mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Sumatera Utara. Pelaporan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap maraknya konten-konten yang dianggap menghina istri Gubernur Sumut Kahiyang Ayu dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut koordinator aksi, pelaporan dilakukan melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) pada Selasa (25/6/2024) kemarin. Mereka menyerahkan bukti-bukti berupa screenshot dan rekaman konten-konten yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian terhadap kedua figur publik tersebut.

“Kami tidak bisa diam melihat maraknya konten-konten tidak bertanggung jawab di media sosial yang secara terang-terangan menghina tokoh-tokoh yang kami hormati,” ujar salah satu perwakilan kelompok masyarakat saat konferensi pers di depan Mapolda Sumut.

Pelaporan ini bukan kali pertama dilakukan oleh kelompok masyarakat tersebut. Sebelumnya, mereka juga pernah melaporkan akun-akun media sosial yang dianggap menyebarkan konten provokatif dan fitnah terhadap sejumlah tokoh di Sumatera Utara.

Khusus untuk kasus terbaru ini, mereka menemukan setidaknya lima akun berbeda yang secara konsisten memposting konten-konten negatif tentang Kahiyang Ayu dan Jokowi. Beberapa konten bahkan dinilai telah melanggar UU ITE dengan memuat tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang jelas.

“Ada tuduhan-tuduhan tidak berdasar tentang kehidupan pribadi Kahiyang Ayu dan hubungannya dengan mantan Presiden Jokowi yang sama sekali tidak bisa kami terima,” tegas salah satu anggota Masyarakat Peduli Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. “Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap akun-akun yang dilaporkan,” ujarnya.

Hadi menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Cyber Bareskrim Polri untuk melacak identitas asli pemilik akun-akun tersebut. “Jika terbukti melanggar hukum, tentu kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya ujaran kebencian dan konten negatif di media sosial, terutama yang menyasar tokoh-tokoh publik. Pakar komunikasi dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Ridwan Batubara, mengatakan fenomena ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang yang sehat untuk berdiskusi, bukan tempat menyebarkan kebencian dan fitnah,” ujar Ridwan. Ia menyarankan perlunya edukasi literasi digital yang lebih masif kepada masyarakat.

Sementara itu, Jubir Gubernur Sumut Ilyas Sitorus menyatakan apresiasinya atas inisiatif masyarakat tersebut. “Pemerintah provinsi mendukung upaya-upaya untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan beretika,” katanya.

Namun, Ilyas juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam menilai suatu konten. “Kritik yang konstruktif tentu masih diperlukan dalam demokrasi, tapi penghinaan dan fitnah jelas tidak bisa diterima,” tambahnya.

Di kalangan netizen, pelaporan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian mendukung penuh langkah tersebut, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi di media sosial.

“Kami bukan ingin membatasi kebebasan berpendapat, tapi menginginkan tanggung jawab dalam berpendapat,” jelas koordinator Masyarakat Peduli Sumut menanggapi kekhawatiran tersebut.

Polda Sumut memperkirakan proses investigasi akan memakan waktu sekitar dua minggu sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk menghindari masalah hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika digital di era serba terkoneksi saat ini, sekaligus ujian bagi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian di dunia maya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *