
Deli Serdang — Dugaan aktivitas gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi untuk menyelidiki dugaan tersebut dan mengambil tindakan tegas apabila memang ditemukan pelanggaran hukum di lapangan.
Tokoh masyarakat setempat, Johan Merdeka, menilai keberadaan gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi di wilayah tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena lokasinya berada tak jauh dari pengawasan aparat kewilayahan.
“Itu kan wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Seharusnya tetap berada di bawah pengawasan karena masih masuk wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Namun, kenapa hal seperti ini bisa terjadi tanpa sepengetahuan Polsek Medan Tembung? Ini menjadi tanda tanya,” ujar Johan kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026) malam.
Johan pun mendesak Kapolrestabes Medan agar segera memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas di gudang tersebut, mengingat dugaan praktik semacam ini bukan kali pertama muncul di kawasan yang sama.
Gudang di kawasan Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, ini sebenarnya sudah berulang kali menjadi sorotan media dan warga sekitar dalam kurun waktu setahun terakhir. Warga setempat kerap mengeluhkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, seperti keluar-masuknya mobil tangki besar berwarna putih-biru maupun merah-putih pada malam hari, yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menampung BBM jenis solar maupun Pertalite bersubsidi.
Sejumlah laporan warga menyebutkan bahwa aktivitas di gudang tersebut umumnya berlangsung pada malam hari secara rutin dan terkesan bebas tanpa pengawasan aparat, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas justru ditampung dan diperjualbelikan kembali secara ilegal dengan harga di atas ketentuan resmi.
Pada Desember 2025, Polsek Medan Tembung sempat merespons cepat laporan masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan gudang penimbunan BBM di kawasan yang sama, dengan menerjunkan Tim Unit Reskrim bersama Tim Patroli Presisi Polrestabes Medan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Saat itu, aparat menyatakan tidak menemukan bukti nyata aktivitas penimbunan dan menyebut lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penitipan truk tangki.
Meski demikian, dugaan aktivitas serupa kembali mencuat pada berbagai kesempatan berikutnya, dengan warga menilai keberadaan gudang tersebut masih terus menjadi tanda tanya besar mengingat lokasinya yang tidak jauh dari permukiman padat penduduk.
Aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Pasal 53 hingga Pasal 55 undang-undang tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain berpotensi merugikan negara dari sisi distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu, keberadaan gudang penimbunan BBM di kawasan padat penduduk juga dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan warga sekitar, mengingat sifat BBM yang mudah terbakar dan berpotensi memicu kebakaran besar apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan.
Menyikapi persoalan yang terus berulang ini, warga sekitar berharap agar jajaran Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara dapat segera turun langsung melakukan penggerebekan dan penyelidikan menyeluruh terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusinya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan maupun Polsek Medan Tembung terkait tindak lanjut atas desakan Johan Merdeka dan keluhan warga sekitar mengenai dugaan aktivitas gudang BBM ilegal di Jalan Damar Wulan tersebut.
