
LUBUK PAKAM – Polemik mencuat di Kabupaten Deli Serdang setelah seorang kepala desa yang terjaring razia narkoba kembali bekerja tanpa adanya sanksi administrasi. Kepala Desa Rumah Lengo, Kecamatan STM Hulu, berinisial Edis Sejahtera Barus (ESB), dinyatakan positif menggunakan narkoba usai razia yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang di Cafe Kita (Jannah), kawasan Patumbak, pada Minggu dini hari (29/6/2026).
Dalam razia gabungan yang melibatkan sekitar 50 personel tersebut, petugas memeriksa identitas dan melakukan tes urine terhadap para pengunjung kafe. Dari sekitar 25 orang yang diperiksa, sebanyak 20 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, termasuk ESB yang saat itu berada di lokasi.
Meski hasil tes urine menunjukkan keterlibatan ESB dalam penyalahgunaan narkotika, hingga kini ia tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, melalui Kepala Inspektorat, sebelumnya menyatakan masih menunggu surat resmi hasil asesmen dari pihak BNNK sebagai dasar penjatuhan sanksi. Sementara itu, Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, menegaskan bahwa proses hukum terhadap ESB tetap berjalan sesuai prosedur. Berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu, ESB seharusnya menjalani rehabilitasi, dengan lokasi rehabilitasi diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga sebagai penjamin, baik di panti rehabilitasi swasta maupun fasilitas rehabilitasi gratis milik pemerintah.
Camat STM Hulu, Sadar Purba, mengakui bahwa ESB sudah kembali masuk kerja sejak Jumat (17/7/2026). “Dia sudah masuk kerja dari kemarin itu. Nggak mungkin saya tanya-tanya sama dia. Belum tahu kita hasil asesmen BNN apa,” ujarnya. Ia menambahkan, pihak kecamatan telah melayangkan surat resmi ke BNNK Deli Serdang untuk meminta kejelasan status hukum dan pelanggaran yang dilakukan ESB.
Meski kasus ini telah menjadi sorotan publik, masyarakat sekitar mengaku enggan menanyakan langsung kepada sang kades mengenai keterlibatannya dalam kasus narkoba tersebut. Situasi ini menambah kontroversi atas keberlanjutan jabatan ESB yang hingga kini masih aktif menjalankan tugas tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap penanganan penyalahgunaan narkotika di kalangan aparatur desa di Sumatera Utara, sekaligus mempertanyakan mekanisme dan kecepatan respons pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi lembaga terkait terhadap pejabat publik yang terjerat kasus serupa.
