Diduga Bangun Melebihi Izin, Dua Proyek Ruko dan Perumahan di Medan Tembung Terancam Disegel Komisi 4 DPRD

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pembangunan di Jalan Tangkul tercatat hanya mengantongi izin PBG untuk 14 unit bangunan tiga lantai.

Medan — Komisi 4 DPRD Kota Medan bersiap memanggil pihak pengusaha terkait dugaan pelanggaran izin bangunan pada dua proyek pembangunan rumah toko (ruko) dan perumahan yang berlokasi di Jalan Tangkul dan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Kedua proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan, dengan jumlah unit bangunan di lapangan yang diduga melebihi izin yang dikantongi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pembangunan di Jalan Tangkul tercatat hanya mengantongi izin PBG untuk 14 unit bangunan tiga lantai. Namun kenyataannya, jumlah bangunan yang tengah dikerjakan di lokasi tersebut diduga mencapai 26 unit bangunan tiga lantai, atau terdapat selisih sebanyak 12 unit dari izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dugaan ketidaksesuaian antara jumlah izin dan jumlah bangunan riil ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya dari sektor retribusi PBG. Sebab, setiap unit bangunan yang tidak tercatat dalam izin resmi berarti turut lolos dari kewajiban retribusi yang seharusnya disetorkan kepada kas daerah.

Menanggapi temuan tersebut, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, AMD, memastikan bahwa jadwal pemanggilan terhadap pihak pengusaha untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah disiapkan. Ia menegaskan sikap tegas dewan terhadap bangunan yang terbukti menyalahi izin.

“Sudah masuk jadwal pemanggilan untuk RDP, yang jelas menyalah. Mau apapun alasannya, kalau belum keluar izin kita akan segel sampai izinnya selesai,” tegas Laila kepada wartawan, Minggu (26/7) malam, melalui sambungan telepon seluler.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Komisi 4 DPRD Kota Medan tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan yang terbukti melebihi kapasitas izin yang telah diterbitkan, terlepas dari alasan apa pun yang disampaikan pihak pengembang. Opsi penyegelan disebut akan tetap diberlakukan hingga proses perizinan bangunan yang bersangkutan benar-benar rampung.

Selain menegaskan sikap dewan terhadap pengembang, Laila turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berencana membeli tempat usaha maupun tempat tinggal, baik dalam bentuk ruko maupun unit perumahan. Ia meminta calon konsumen untuk lebih selektif dan berhati-hati sebelum memutuskan melakukan transaksi pembelian.

“Kita imbau kepada masyarakat yang punya rencana untuk membeli tempat usaha atau tempat tinggal baik itu ruko atau perumahan. Harus lebih selektif agar ke depannya tidak menjadi masalah,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif, mengingat bangunan yang belum sepenuhnya mengantongi izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari bagi pihak yang telah membeli atau menempati unit tersebut.

Laila juga tidak menutup mata terhadap keluhan yang kerap disampaikan sejumlah pengusaha terkait rumitnya proses pengurusan PBG di dinas terkait. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesulitan administratif tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membangun melampaui izin yang telah dikantongi.

“Tidak ada alasan, kalau belum keluar ya tunggu, banyak yang masuk daftar antre untuk urus PBG. Jangan jadikan alasan untuk mengambil keuntungan pribadi dan berbuat curang. Intinya, jumlah izin bangunan dengan bangunan yang berbeda sudah salah jika terbukti, akan segera kita segel,” tekan Laila.

Dugaan pelanggaran PBG pada dua proyek di Jalan Tangkul dan Jalan Budi Utomo ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses perizinan bangunan di Kota Medan. Selain berdampak pada aspek keselamatan dan tata ruang kota, ketidaksesuaian jumlah unit bangunan dengan izin yang diterbitkan juga dinilai berpotensi menggerus penerimaan daerah dari sektor retribusi bangunan, yang seharusnya menjadi salah satu sumber kontribusi bagi PAD Kota Medan.

Dengan rencana pemanggilan pihak pengusaha untuk mengikuti RDP bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan, publik kini menanti langkah lanjutan dewan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, termasuk kemungkinan penyegelan terhadap unit-unit bangunan yang terbukti tidak memiliki kesesuaian izin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *