
KOMINFO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Arrahmaan Pane, menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara atas perannya dalam mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan meraih predikat Badan Publik Informatif. Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang KI Sumut Award 2026. Capaian ini menjadi salah satu bukti keseriusan Pemko Medan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Penghargaan itu sekaligus menjadi pengakuan atas kerja keras jajaran Dinas Kominfo dalam mengelola layanan informasi bagi masyarakat. Kabar tersebut disambut gembira oleh berbagai pihak di lingkungan Pemko Medan.
Penganugerahan penghargaan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Selasa (20/10/2026). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, serta Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidhah. Hadir pula Ketua KI Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution, bersama sejumlah kepala daerah dan komisioner KI. Suasana acara berlangsung khidmat dan penuh apresiasi terhadap badan publik yang telah menunjukkan komitmen dalam keterbukaan informasi. Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan penilaian tertinggi yang diberikan kepada badan publik yang dinilai baik dalam mengelola dan melayani informasi publik. Predikat tersebut tidak diperoleh secara instan, melainkan melalui proses penilaian yang cukup ketat dan menyeluruh. Badan publik dinilai berdasarkan sejumlah aspek, mulai dari ketersediaan informasi hingga kualitas layanan kepada masyarakat. Keberhasilan Pemko Medan meraih predikat itu menunjukkan adanya perbaikan tata kelola informasi di lingkungan pemerintah kota. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lain dalam meningkatkan kualitas layanan informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Arrahmaan Pane menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa capaian itu bukanlah hasil kerja satu pihak, melainkan buah kerja sama seluruh jajaran Pemko Medan. Menurutnya, dukungan dari pimpinan daerah dan seluruh perangkat daerah menjadi faktor penting dalam meraih predikat tersebut. Ia juga mengapresiasi para pengelola informasi yang selama ini bekerja untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat. Penghargaan itu, menurutnya, menjadi milik bersama seluruh insan Pemko Medan.
Arrahmaan mengatakan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi bagi Dinas Kominfo Kota Medan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Ia menilai penghargaan bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal untuk bekerja lebih baik lagi. Dinas Kominfo, lanjutnya, akan terus berupaya menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau. Semangat tersebut diharapkan mampu mendorong inovasi dalam pengelolaan informasi di lingkungan pemerintah kota. Komitmen itu disampaikannya sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan yang telah diberikan.
Ia menegaskan bahwa predikat Informatif harus diikuti dengan perbaikan yang berkelanjutan. Menurutnya, predikat tersebut tidak boleh membuat jajaran pemerintah berpuas diri, melainkan harus menjadi pemicu untuk terus berbenah. Perbaikan berkelanjutan dinilai penting agar kualitas layanan informasi publik tetap terjaga dari waktu ke waktu. Arrahmaan menyebut evaluasi secara berkala perlu dilakukan guna memastikan setiap layanan berjalan sesuai standar. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat terus terpelihara.
Arrahmaan juga menekankan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi adalah memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang mereka butuhkan. Informasi yang dimaksud mencakup kebijakan, program, serta penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan Pemko Medan. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui arah kebijakan dan penggunaan sumber daya yang dikelola pemerintah. Akses informasi yang mudah dinilai dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Selain itu, keterbukaan informasi juga dinilai mampu memperkuat akuntabilitas pemerintah di mata publik.
Penghargaan KI Sumut Award 2026 ini juga menjadi pengingat pentingnya peran teknologi informasi dalam mendukung pelayanan publik yang transparan. Dinas Kominfo sebagai pengelola kanal informasi pemerintah kota memiliki peran strategis dalam menjembatani pemerintah dan masyarakat. Berbagai kanal informasi, baik daring maupun luring, diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyampaikan informasi yang akurat. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah simpang siur informasi di tengah masyarakat. Pemko Medan pun diharapkan terus memperkuat pengelolaan data dan informasi secara terpadu.
Komisi Informasi Sumatera Utara, melalui ajang penghargaan tersebut, berharap semakin banyak badan publik yang berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat kompetisi positif antarbadan publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi. Keterbukaan informasi dipandang sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Para penerima penghargaan diharapkan dapat menjaga konsistensi capaian yang telah diraih. Dukungan semua pihak dinilai penting agar budaya keterbukaan informasi semakin tumbuh di Sumatera Utara.
Dengan diraihnya predikat Badan Publik Informatif, Pemko Medan diharapkan semakin mantap dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan melayani. Capaian tersebut menjadi modal berharga untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kota. Ke depan, Dinas Kominfo bersama seluruh perangkat daerah diharapkan terus bersinergi dalam memperkuat layanan informasi publik. Penghargaan yang diterima Arrahmaan Pane menjadi simbol dedikasi dalam menghadirkan informasi yang mudah diakses oleh warga. Dengan komitmen yang terjaga, keterbukaan informasi di Kota Medan diharapkan terus berkembang dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
