
Medan — Pemerintah Kota Medan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur sipil negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Komitmen tersebut kali ini diwujudkan melalui keputusan tegas terhadap salah satu pejabat kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur, Kota Medan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2026.
Pembebasan sementara terhadap Fernanda ditetapkan secara resmi melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan. Penerbitan surat resmi ini dimaksudkan untuk memperlancar proses pemeriksaan yang tengah berjalan, khususnya terkait penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
Dengan diterbitkannya surat pembebasan sementara ini, Fernanda untuk saat ini tidak lagi menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Camat Medan Timur, sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut yang tengah dilakukan oleh pihak berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Kebijakan yang diambil Wali Kota Medan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat mengenai Audit Khusus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Audit khusus tersebut menjadi dasar utama yang memperkuat keputusan Wali Kota untuk mengambil langkah tegas terhadap Fernanda, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses birokrasi di Kota Medan.
Audit khusus yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Medan tersebut pada dasarnya merupakan hasil tindak lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut disebut dilakukan oleh Fernanda pada saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas, sebelum akhirnya menjabat sebagai Camat Medan Timur. Temuan inilah yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit khusus oleh Inspektorat, sebelum akhirnya bermuara pada keputusan pembebasan sementara yang dikeluarkan Wali Kota Medan.
Dengan diterbitkannya surat pembebasan sementara ini, proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fernanda akan terus berjalan hingga tuntas. Pembebasan sementara dari jabatan dimaksudkan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara lebih objektif dan tidak terganggu oleh kewenangan jabatan yang masih melekat pada yang bersangkutan.
Hasil akhir dari proses pemeriksaan ini nantinya akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Aparatur Sipil Negara.
Langkah tegas yang diambil Wali Kota Medan terhadap Fernanda ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur di lingkungannya, tanpa memandang jabatan yang bersangkutan. Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan tegas bagi seluruh jajaran ASN di Kota Medan agar senantiasa menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam proses-proses strategis seperti penempatan jabatan.
Dengan adanya proses audit dan pemeriksaan yang transparan ini, Pemerintah Kota Medan berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
