Perkuat Tata Kelola Anggaran, Pemko Medan Dorong Penerapan Analisis Standar Belanja secara Menyeluruh

Penguatan penerapan ASB oleh Pemko Medan ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan publik, yang menuntut adanya perencanaan anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting).

Medan — Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat langkah reformasi tata kelola keuangan daerah dengan mengintensifkan penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) di seluruh perangkat daerah. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Medan, Citra Effendi Capah, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Analisis Standar Belanja di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Rabu (12/8/2026).

Dalam sambutannya, Citra Effendi Capah menegaskan bahwa ASB tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kelengkapan administratif dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, ASB merupakan instrumen strategis yang berfungsi memastikan setiap alokasi anggaran disusun berdasarkan kebutuhan yang rasional, beban kerja yang terukur, serta target kinerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penerapan ASB akan membantu setiap perangkat daerah menyusun anggaran yang benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar mengikuti pola anggaran tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya di hadapan para peserta FGD.

Analisis Standar Belanja pada dasarnya adalah metode penilaian yang digunakan untuk menentukan tingkat kewajaran suatu beban kerja dan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan sebuah program atau kegiatan. Dengan ASB, setiap usulan program dari organisasi perangkat daerah (OPD) dapat diuji kewajarannya, baik dari sisi volume pekerjaan, standar biaya, maupun hasil yang ingin dicapai.

Beberapa manfaat utama penerapan ASB yang secara umum diakui dalam praktik pengelolaan keuangan daerah antara lain:

  • Mencegah pemborosan anggaran, karena setiap komponen belanja harus dapat dijelaskan dasar perhitungannya.
  • Meningkatkan efisiensi belanja, sebab program yang tidak sebanding antara biaya dan manfaatnya dapat dievaluasi sejak tahap perencanaan.
  • Mendorong transparansi, karena proses penyusunan anggaran menjadi lebih terukur dan dapat ditelusuri.
  • Memperkuat akuntabilitas kinerja, sebab anggaran yang disusun terhubung langsung dengan target dan indikator kinerja OPD.

FGD yang digelar di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan ini dirancang sebagai forum diskusi lintas perangkat daerah untuk menyamakan pemahaman mengenai konsep, metode, dan mekanisme penerapan ASB. Melalui forum ini, para peserta yang terdiri dari perwakilan OPD di lingkungan Pemko Medan diharapkan dapat memahami secara utuh bagaimana ASB diterapkan dalam proses perencanaan dan penganggaran, mulai dari tahap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hingga evaluasi pelaksanaan program.

Kegiatan semacam ini juga menjadi ruang bagi perangkat daerah untuk berbagi pengalaman, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam penerapan standar belanja ke depannya.

Penguatan penerapan ASB oleh Pemko Medan ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan publik, yang menuntut adanya perencanaan anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting). Dengan pendekatan ini, setiap rupiah yang dianggarkan diharapkan benar-benar terhubung dengan output dan outcome yang jelas bagi masyarakat, bukan sekadar terserap habis tanpa hasil yang terukur.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko Medan dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan opini pemeriksaan keuangan dari lembaga pengawas eksternal.

Melalui FGD ini, Pemko Medan berharap seluruh perangkat daerah dapat semakin konsisten menerapkan ASB dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran. Dengan begitu, penyusunan APBD Kota Medan diharapkan menjadi lebih rasional, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik secara lebih optimal.

Penguatan ASB ini diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Medan yang berkelanjutan, dengan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *