Dua Pejabat Pemko Medan Kena Sanksi Berat, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin di kalangan aparatur sipil negara,

Medan — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yakni Camat Medan Timur, Fernanda, dan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hukuman terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tertanggal 31 Agustus 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dijatuhi hukuman disiplin dengan bentuk yang sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K yang juga tertanggal 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan adanya penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap kedua pejabat tersebut.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan, Senin (31/8/2026).

Dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, kedua pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur dan Lurah Aur itu kini beralih status menjadi Jabatan Pelaksana selama masa hukuman berlangsung, yakni 12 bulan ke depan, sebagaimana tertuang dalam masing-masing surat keputusan wali kota.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin di kalangan aparatur sipil negara, sekaligus menjadi bentuk evaluasi kinerja bagi pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *