Bareskrim Polri Tahan Warga Taiwan YCY, Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun

“Warga Taiwan YCY ditahan Bareskrim Polri setelah diduga terlibat dalam penyelundupan 1,16 ton ketamin senilai Rp3,48 triliun.”

BARESKRIM – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (43) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan ketamin seberat 1,16 ton. Barang terlarang tersebut diduga diangkut menggunakan kapal tanker MT Global 168. Tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (26/10/2026) malam. Kedatangannya menjadi sorotan setelah kasus ini mengungkap salah satu upaya penyelundupan narkotika berskala besar di perairan Indonesia. Penahanan tersebut menandai babak penting dalam proses penegakan hukum atas perkara yang menyita perhatian publik itu.

Kedatangan tersangka dikonfirmasi langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Utomo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dengan singkat, Cahyo menyatakan bahwa tersangka telah tiba di lokasi pada Senin (26/10/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, YCY tiba sekitar pukul 18.58 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya tampak diborgol saat digiring petugas memasuki gedung. Pengamanan di sekitar lokasi terlihat ketat selama proses kedatangan tersangka berlangsung.

Menurut Cahyo, YCY dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan sekaligus pemeriksaan yang lebih intensif. Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan guna menggali peran tersangka secara lebih mendalam dalam jaringan penyelundupan itu. Penyidik juga berupaya mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rantai distribusi zat tersebut. Proses pendalaman ini dinilai penting untuk memastikan perkara terungkap secara utuh. Polri menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Dalam perkara ini, tujuh orang lainnya sempat diamankan oleh petugas saat penyergapan kapal berlangsung. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh orang tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Cahyo menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menyimpulkan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YCY. Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa berbagai keterangan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. Dengan demikian, hingga kini YCY menjadi satu-satunya pihak yang menyandang status tersangka.

Kasus ini bermula dari penyergapan kapal tanker oleh jajaran Polri di Perairan Belawan, Sumatra Utara, pada 21 Oktober 2026. Kapal tersebut diduga kuat membawa muatan ketamin dalam jumlah sangat besar, yakni 1,16 ton. Penyergapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait pergerakan kapal yang mencurigakan di kawasan perairan tersebut. Operasi itu melibatkan sejumlah personel yang bergerak cepat guna mencegah barang haram tersebut beredar. Keberhasilan penyergapan ini dinilai sebagai hasil kerja sama dan kewaspadaan aparat di lapangan.

Zat ketamin sebanyak 1,16 ton yang berhasil disita tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Angka itu menunjukkan besarnya skala jaringan peredaran narkotika yang berusaha memasukkan barang tersebut ke Indonesia. Pengungkapan kasus ini dinilai berhasil menyelamatkan banyak orang dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya. Nilai ekonomi yang fantastis itu juga menggambarkan besarnya keuntungan yang diincar oleh para pelaku kejahatan narkotika. Polri menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba lintas negara.

Kapal tanker yang disergap diketahui berlayar dengan mengibarkan bendera Mongolia, tetapi bertolak dari Malaysia. Fakta tersebut menunjukkan adanya dugaan modus pelayaran lintas negara dalam upaya penyelundupan ini. Penyidik masih mendalami rute pelayaran serta pihak-pihak yang berperan dalam pengaturan muatan kapal. Kerja sama dengan otoritas negara lain dimungkinkan guna menelusuri jaringan di balik pengiriman tersebut. Pengungkapan rute ini diharapkan dapat membuka mata rantai penyelundupan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, YCY dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut dikaitkan dengan Lampiran 1 Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. Ancaman pidana tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik dalam memproses perkara ini hingga tuntas. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui tahapan penyidikan dan persidangan.

Kasus penyelundupan ketamin ini menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkotika lintas negara masih nyata dan terus mengintai wilayah perairan Indonesia. Berbagai pihak mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menyergap kapal dan menetapkan tersangka. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. Penyidik juga diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat tanpa terkecuali. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan awak media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *