
KAPOLRI – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia , Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat masuk melalui cairan vape. Apresiasi itu disampaikan Suyudi dalam kegiatan yang berkaitan dengan upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara. Menurutnya, kebijakan semacam ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap ancaman narkotika yang kian berkembang. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dukungan moral bagi pemerintah provinsi dalam menjalankan kebijakannya.
Suyudi menyebut Sumatera Utara sebagai salah satu pemerintah daerah yang telah berani mengambil kebijakan pelarangan vape. Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi mengingat peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk dalam bentuk cair. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membentengi masyarakat dari ancaman peredaran zat terlarang. Ia bahkan menyebut Sumatera Utara mungkin menjadi satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape. Penilaian tersebut disampaikannya dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin.
Konferensi pers tersebut digelar di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, pada Jumat (23/10/2026). Dalam kesempatan itu, Polri memaparkan keberhasilan mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin dengan jumlah mencapai 1,16 ton. Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan masih tingginya ancaman peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Pengungkapan kasus itu juga menjadi bukti kerja keras aparat dalam menggagalkan masuknya zat terlarang ke tengah masyarakat. Suyudi memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan pandangannya terkait pentingnya langkah pencegahan.
Menurut Suyudi, perubahan modus peredaran narkotika membuat pengawasan terhadap cairan vape perlu mendapat perhatian serius. Ia menjelaskan bahwa zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan isi ulang yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan biasa. Kondisi tersebut membuat peredaran narkotika jenis baru ini semakin sulit dideteksi oleh petugas di lapangan. Karena itu, ia menilai diperlukan kewaspadaan yang lebih tinggi dari seluruh pihak terhadap penggunaan produk tersebut. Penjelasan itu disampaikan sebagai dasar mengapa kebijakan pelarangan dinilai tepat.
Suyudi menegaskan bahwa vape merupakan salah satu pintu masuk narkotika di tengah perkembangan zaman. Ia memaparkan bahwa evolusi perubahan narkotika di dunia, termasuk di Indonesia, bergerak dari bentuk padat menjadi cair. Menurutnya, pintu masuk bagi narkotika bentuk cair tersebut adalah vape yang kini banyak digunakan masyarakat. Perubahan bentuk itu dinilai menuntut penyesuaian strategi, baik dalam pengawasan maupun penindakan. Pandangan tersebut disampaikan Suyudi untuk menggambarkan tantangan baru yang dihadapi aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Suyudi mengungkapkan bahwa dirinya telah merekomendasikan pelarangan total vape sejak rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei 2026. Rekomendasi tersebut disampaikan karena adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan cairan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Ia menilai cairan yang dikemas dengan aroma buah-buahan berpotensi menyamarkan kandungan zat narkotika. Kondisi tersebut membuat zat terlarang tersebut sulit dikenali tanpa pemeriksaan khusus di laboratorium. Karena itu, kebijakan di tingkat daerah dinilai dapat menjadi langkah awal yang positif.
Suyudi menjelaskan bahwa isi ulang atau cartridge vape sangat tersamar karena wujudnya yang berupa cairan. Menurutnya, bahan kimia biasa dan bahan kimia narkotika tidak dapat dibedakan secara kasatmata. Ia menegaskan bahwa kesulitan tersebut tidak hanya dialami oleh Polri, tetapi juga oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Keterbatasan tersebut membuat deteksi dini melalui pemeriksaan visual hampir tidak mungkin dilakukan. Oleh sebab itu, pencegahan melalui kebijakan dinilai menjadi langkah yang sangat penting.
Lebih lanjut, Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pengedar dan penyelundup. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak awal agar peredaran narkotika dapat ditekan dari hulu. Upaya pencegahan tersebut perlu ditempuh melalui kebijakan pemerintah yang tegas dan terukur. Selain itu, pengawasan yang ketat terhadap produk-produk yang berpotensi disalahgunakan juga harus terus diperkuat. Pendekatan menyeluruh tersebut dinilai lebih efektif dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Suyudi juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Ia menilai Polri, BNN, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama dalam satu langkah. Kebijakan pelarangan vape bagi ASN di Sumatera Utara diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan sinergi yang kuat, upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan beriringan secara efektif. Ke depan, seluruh pihak diharapkan semakin peduli dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika.
