
Medan — Lurah Paya Pasir, Syerly, yang sebelumnya viral di media sosial usai diduga mengejek keluhan seorang warga, resmi menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diumumkan per akhir Juli 2026, Syerly dinyatakan terindikasi kuat melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah proses tersebut, ia juga menyambangi warga yang sebelumnya menyampaikan keluhan soal minimnya penerangan jalan di kawasan Danau Siombak, sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang sempat viral.
Kontroversi ini bermula saat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan kunjungan kerja ke Jalan Paya Pasir, kawasan objek wisata Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Di tengah kunjungan tersebut, seorang warga bernama Ulfa memanfaatkan momen itu untuk menyampaikan langsung keluhannya kepada Wali Kota mengenai maraknya aksi begal serta minimnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di lingkungannya, yang dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.
Dalam video yang kemudian viral, Ulfa bahkan menyebut dirinya sampai mengeluarkan uang pribadi untuk memasang empat tiang lampu jalan demi mengurangi risiko kejahatan di kawasan tempat tinggalnya.
Namun, di tengah keluhan serius tersebut, Syerly yang saat itu berdiri tepat di samping Wali Kota justru melontarkan celetukan “Cie curhat dia bah” yang oleh warganet dinilai bernada meremehkan dan tidak mencerminkan empati seorang pelayan publik. Rekaman momen tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman dari warganet.
Menanggapi polemik yang berkembang, Inspektorat Kota Medan bergerak cepat memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Syerly, yang saat kejadian bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Proses klarifikasi ini dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kode etik pegawai. Pemeriksaan tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN, yang mengamanatkan setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, maupun ucapan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
“Hasil pemeriksaan, terindikasi kuat melanggar kode etik,” kata Erfin dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar Syerly diberikan pembinaan disiplin. Proses penanganan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Menanggapi kegaduhan yang timbul, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Ia mengaku ucapan tersebut keluar secara spontan karena kedekatan personalnya dengan Ulfa, warga yang menyampaikan keluhan tersebut.
“Karena saya merasa dekat, akrab, serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” jelas Syerly.
Ulfa sendiri, warga yang menjadi sorotan dalam video tersebut, turut buka suara dan menegaskan hubungannya dengan Syerly baik-baik saja tanpa ada persoalan personal, meski ia turut meminta maaf atas kesalahpahaman yang muncul di kalangan warganet.
Meski demikian, klarifikasi dan permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus sorotan publik terhadap aspek kepatuhan etika jabatan seorang pejabat publik, yang tetap menjadi perhatian utama Pemko Medan dalam menindaklanjuti kasus ini.
Di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan kode etik tersebut, Syerly juga mendatangi warga di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, yang sebelumnya menyampaikan keluhan soal minimnya penerangan jalan tersebut. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk komunikasi sekaligus tindak lanjut atas aspirasi warga yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam pertemuan tersebut, Lurah Paya Pasir bersama jajaran terkait berdialog langsung dengan warga, mendengarkan berbagai masukan seputar kondisi keamanan dan penerangan di lingkungan mereka, serta menyampaikan bahwa persoalan minimnya Lampu Penerangan Jalan Umum tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pihak kelurahan maupun instansi terkait lainnya.
Kasus ini turut menarik perhatian sejumlah pengamat kebijakan publik, yang menilai insiden tersebut sebagai cerminan lebih luas mengenai pentingnya sikap responsif dan empatik dari para pejabat pemerintah daerah dalam menghadapi keluhan warga, alih-alih menanggapinya dengan sikap yang terkesan meremehkan atau antikritik.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sendiri menyatakan pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan yang tengah berjalan di Inspektorat Kota Medan, sekaligus menyerahkan sepenuhnya penanganan lebih lanjut kasus ini sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Pemko Medan.
