
KOTA MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah melalui berbagai langkah strategis yang telah dirancang secara menyeluruh. Upaya tersebut dilakukan dengan memperluas basis penerimaan daerah agar sumber pendapatan tidak hanya bertumpu pada sektor yang sudah ada selama ini. Selain itu, Pemko Medan juga berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai pendekatan yang lebih humanis dan edukatif. Penguatan pengawasan turut menjadi salah satu fokus utama guna memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal. Digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi juga terus didorong sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang digelar pada Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut membahas tanggapan resmi kepala daerah atas pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. Pemandangan umum tersebut berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan serta anggota DPRD Kota Medan. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Medan turut hadir mendampingi Wali Kota dalam rapat tersebut.
Dalam penyampaiannya, Rico menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semata-mata dilakukan melalui kebijakan kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut juga ditempuh melalui upaya penggalian potensi riil penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Menurutnya, banyak potensi penerimaan daerah yang sebenarnya dapat dioptimalkan tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif secara signifikan. Rico juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai salah satu kunci utama dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Pendekatan tersebut dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan hanya mengandalkan kebijakan kenaikan tarif semata.
Rico turut menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil terkait pajak dan retribusi daerah tetap mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat secara umum. Ia menyadari bahwa kebijakan perpajakan daerah yang tidak tepat dapat berdampak langsung terhadap kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah kota berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang antara kebutuhan penerimaan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat. Rico juga menegaskan bahwa kondisi ekonomi secara makro turut menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan tersebut. Pendekatan yang berimbang tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Kota Medan secara keseluruhan.
Selain mempertimbangkan daya beli masyarakat, Rico juga menyoroti pentingnya menjaga iklim dunia usaha dan investasi di Kota Medan. Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak boleh sampai menghambat pertumbuhan dunia usaha yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Menurutnya, iklim investasi yang kondusif sangat penting untuk menarik minat investor dalam menanamkan modalnya di Kota Medan. Rico berharap kebijakan yang dirumuskan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi para pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara penerimaan daerah dan pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
Rico juga menjelaskan bahwa perluasan basis penerimaan daerah dilakukan melalui identifikasi objek pajak dan retribusi baru yang berpotensi menyumbang pendapatan bagi daerah. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh wajib pajak. Menurutnya, perluasan basis penerimaan tersebut penting dilakukan agar sumber pendapatan daerah menjadi lebih beragam dan tidak bergantung pada satu sektor tertentu. Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kota Medan ke depannya. Pernyataan tersebut disampaikan Rico sebagai bagian dari penjelasan atas kebijakan yang tertuang dalam Ranperda tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Rico turut menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan guna mencegah terjadinya kebocoran maupun penyimpangan dalam proses pemungutan pajak dan retribusi. Menurutnya, pengawasan yang baik akan memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat terserap secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. Rico juga meminta jajaran terkait untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemungutan pajak daerah. Ia berharap sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin guna mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Rico turut menyoroti pentingnya digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa digitalisasi tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih efisien dan transparan. Menurutnya, sistem digital juga dapat meminimalisasi terjadinya praktik kecurangan dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah. Rico berharap seluruh layanan perpajakan daerah dapat terintegrasi secara digital dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa transformasi digital tersebut menjadi salah satu prioritas Pemko Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan.
Penyampaian tanggapan Wali Kota tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama DPRD Kota Medan. Rico berharap seluruh fraksi di DPRD dapat memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan Ranperda tersebut agar dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut sangat penting guna memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Rico juga mengapresiasi masukan dan pandangan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kota Medan dalam proses pembahasan tersebut. Ia berharap proses pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar hingga tahap pengesahan.
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyempurnaan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah di Kota Medan. Melalui optimalisasi PAD yang direncanakan secara matang, Pemko Medan berharap dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Ranperda tersebut dinilai menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan tersebut ke depannya. Berbagai kalangan berharap kebijakan optimalisasi PAD tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Medan secara berkelanjutan. Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
