Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, dari Nomor Presiden hingga Pengusaha Diduga Disasar

BARESKRIM – Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Penetapan itu diumumkan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Selain penyadapan, mereka juga disangka terlibat penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut kepala negara dan melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, menyampaikan bahwa para tersangka diduga menyadap tanpa prosedur. Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden, tetapi juga pejabat negara dan tokoh politik. Selain itu, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha turut disebut menjadi sasaran. Cakupan yang luas ini menimbulkan kekhawatiran tentang ancaman terhadap privasi dan kebebasan sipil. Penyidik masih mendalami siapa saja yang komunikasinya benar-benar disadap.

Berdasarkan keterangan penyidik, perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Padahal, penyadapan hanya sah apabila dilakukan untuk kepentingan perkara pidana sesuai undang-undang. Dengan demikian, tindakan itu dinilai keluar dari koridor hukum yang berlaku.

Modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Setelah itu, nomor-nomor tersebut disadap tanpa dasar proses hukum yang sah. Sistem yang semestinya menjadi alat penegakan hukum itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan di luar kewenangan. Penyidik kini mendalami bagaimana mekanisme pengawasan sistem tersebut bisa ditembus.

Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan jejak. Sekitar Oktober 2026, berkas hasil sadapan di dalam sistem LIMS diduga dihapus. Penghapusan data elektronik itulah yang menjadi salah satu dasar sangkaan terhadap para tersangka. Bareskrim menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan itu mensyaratkan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Selain tiga tersangka, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pihak lain tidak tertutup kemungkinan, seiring pendalaman perkara. Barang bukti digital tersebut diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing pihak.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangka melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP juga dikenakan dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, mereka dijerat Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman delapan tahun penjara. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Sejumlah media nasional mengidentifikasi inisial LSP sebagai mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang terakhir menjabat Kepala Staf Presiden. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Presiden mengetahui dugaan penyadapan itu dari laporan Kapolri Suyudi Ario Seto. Yusril juga menyebut kasus ini terindikasi makar. Istana kemudian mengumumkan pemberhentian LSP dari jabatan Kepala Staf Presiden dan menunjuk Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Presiden Prabowo menyatakan prihatin dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Respons datang dari berbagai pihak. Inspektur Pengawasan Umum Polri menegaskan bahwa kasus ini murni perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Partai Gerindra mendorong agar kasus diusut tuntas, sedangkan Hasto Kristiyanto dari PDI Perjuangan menyebut penyadapan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pakar hukum turut mengingatkan bahwa penyadapan harus memenuhi syarat ketat agar sah secara hukum. Berbagai pandangan tersebut menunjukkan kasus ini dipandang serius oleh kalangan politik maupun akademisi.

Meski telah berstatus tersangka, ketiganya tetap harus dipandang tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Publik kini menanti pembuktian penyidik, terutama soal motif, pihak yang memberi perintah, dan seberapa luas data yang telah disadap. Kasus ini diperkirakan menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam membenahi pengawasan internal, khususnya atas sistem penyadapan. Banyak pihak berharap penanganan perkara berjalan terbuka dan tidak berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh masyarakat dan media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *