Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Ganja di Sayur Matinggi, Seorang Pria Diamankan

Polisi mengamankan seorang pria setelah menggagalkan dugaan peredaran 15 kilogram ganja di wilayah Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang pria berinisial AHB (49) terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Aek Badak, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada Rabu (21/10/2026) siang. Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti cukup besar di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Hingga kini, proses hukum terhadap AHB masih berjalan. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi hasil penyelidikan petugas mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di lapangan guna memastikan kebenarannya. Petugas Satresnarkoba bergerak berdasarkan data awal yang telah dikumpulkan sebelumnya. Langkah penyelidikan yang cermat itu dinilai menjadi kunci keberhasilan polisi dalam menemukan sasaran. Kerja sama antaranggota di lapangan juga membuat proses penindakan berjalan lancar.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan AKP Philip pada Minggu (31/10/2026). Menurutnya, kecepatan bertindak sangat penting agar terduga pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti. Petugas kemudian menuju Desa Aek Badak dan berhasil mengamankan pria yang dicurigai tersebut. Penindakan itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah goni putih yang di dalamnya berisi koper berwarna abu-abu. Koper tersebut dibungkus plastik biru dan direkatkan dengan lakban. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 15 kilogram. Cara pengemasan yang berlapis itu diduga dimaksudkan untuk mengelabui petugas agar isinya tidak terdeteksi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selain ganja dalam jumlah besar tersebut, polisi juga menemukan ganja seberat 5,15 gram dari saku celana depan sebelah kiri milik AHB. Temuan ini menambah barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku. Petugas mencatat dan mendokumentasikan seluruh temuan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang bukti itu akan menjadi bahan penting dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku pun dilanjutkan di Markas Polres Tapanuli Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, AHB mengaku bahwa barang terlarang tersebut merupakan milik rekannya yang berinisial A. Keterangan itu disampaikan AHB kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan. Hingga kini, pihak kepolisian menyebut A masih dalam penyelidikan. Polisi belum dapat memastikan peran masing-masing pihak karena proses pendalaman masih berlangsung. Pengakuan tersebut sementara ini diperlakukan sebagai keterangan awal yang perlu dibuktikan kebenarannya.

AKP Philip menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul barang bukti ganja tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah ada jaringan peredaran yang lebih luas di balik perkara tersebut. Menurutnya, keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan awal akan dikaji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi memastikan setiap fakta akan diuji secara cermat dan profesional.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, termasuk di daerah pedesaan. Barang haram dalam jumlah besar seperti ini berpotensi merusak generasi muda apabila sampai beredar luas. Karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam membantu aparat mengungkap peredaran gelap narkotika. Warga diimbau segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

Sesuai asas praduga tak bersalah, AHB tetap berstatus terduga pelaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana narkotika. Polisi akan melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selama proses berlangsung, hak-hak terduga pelaku tetap dihormati sebagaimana mestinya. Perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik secara bertahap.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah Tapanuli Selatan. Polres Tapanuli Selatan berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang terlarang. Masyarakat diharapkan turut menjaga keluarga dan lingkungan agar terhindar dari bahaya narkotika. Ke depan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat terungkap. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan terus dipantau oleh masyarakat Tapanuli Selatan dan Sumatera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *